Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung langkah digitalisasi layanan perbankan. Layanan digital diperlukan agar bank dapat bersaing dengan perusahaan rintisan (startup) berbasis financial technology (fintech).
"Kalau tidak (digitalisasi) akan kalah kompetisi. Saat ini kompetisi di industri keuangan pasti dengan technology based," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat ditemui di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (10/11).
Digitalisasi layanan perbankan dinilai menjadi hal yang cukup penting. Bahkan, lembaga jasa keuangan non-bank pun telah mengadopsi sistem digital yang juga melayani penghimpunan dana, sistem pembayaran dan transaksi keuangan lainnya seperti pinjaman.
(Baca juga: OJK Ungkap Alasan Tak Atur Ketat Bunga Fintech Pinjam Meminjam)
Dengan digitalisasi ini, Wimboh mengatakan, perbankan akan lebih dapat menjangkau masyarakat yang masih belum menikmati layanannya sebelumnya tanpa harus membuka cabang baru yang membutuhkan biaya yang besar. Alhasil, kinerjanya pun bisa ditingkatkan utamanya sebagai penopang pertumbuhan ekonomi nasional.
"Sekarang ada branchless banking. Ini kan implikasinya sudah jelas, bahwa branchless banking ini memungkinkan bank tidak perlu membuka cabang baru. Dengan menggunakan agent banking, bisa. Ini efisien," ujarnya.
Meskipun demikian, Wimboh mengingatkan agar proses digitalisasi ini berjalan paralel dengan mitigasi risiko terhadap tenaga kerja. Dengan begitu, dampak pemutusan hubungan tenaga kerja menjadi tidak signifikan.
(Baca juga: Kolaborasi Fintech dan Bank Akan Genjot Penyaluran Kredit)
"Ada kegiatan atau aktivitas perbankan yang tidak bisa digital. Meskipun didukung oleh data digital, tetapi masih memerlukan analisis manusia. Hanya mungkin terjadi realokasi, dari operasional yang akan diganti oleh teknologi diarahkan kepada bidang-bidang yang membutuhkan kemampuan analisis," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan, OJK tidak akan menekan pertumbuhan perusahaan fintech yang ada. Adanya tren baru ini harus bisa dimanfaatkan untuk menyalurkan pembiayaan ke masyarakat yang sulit dijangkau perbankan, sehingga ekonomi bisa bergerak.
OJK telah mengeluarkan aturan yang khusus mengatur bisnis fintech peer to peer lending. Diharapkan fintech ini bisa saling berkolaborasi baikd engan sesama maupun dengan perbankan.
"Sebaiknya yang tumbuh transaksinya, tapi kalau dari segi jumlah itu yang perlu kami seleksi beberapa yang punya kualitas. Karena kan mirip-mirip mereka punya aktivitasnya," ujar Riswinandi.