Kementerian Kominfo Permudah Aduan Konten Negatif

Arief Kamaludin|KATADATA
Menkominfo Rudiantara.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
16/8/2017, 09.30 WIB

Dalam sistem ticketing, pengaduan konten negatif akan terbagi dalam tiga tahapan, yakni pelaporan, verifikasi, dan persetujuan. Di tahap pertama, pelaporan diwajibkan bersumber dari masyarakat dengan cara mendaftarkan diri di situs aduankonten.id.

Kemudian, pelapor diharuskan mengunggah URL dan screenshot konten negatif yang mereka adukan. Konten tersebut pun perlu diberi deskripsi berupa alasan pelaporan.

Di tahap verifikasi, laporan akan dianalisis untuk menentukan apakah konten tersebut bersifat negatif. Jika termasuk konten negatif maka laporan akan mendapatkan rekomendasi penapisan dari verifikator.

"Jika konten berkaitan dengan kewenangan instansi lain, maka konten akan diteruskan ke instansi tersebut untuk mendapatkan rekomendasi penapisan," ucap Rudiantara.

(Baca: BNPT Beberkan Modus Teroris Gunakan Telegram)

Di tahap persetujuan, laporan yang telah mendapat rekomendasi penapisan dibagi menjadi dua. Jika melalui website/aplikasi maka laporan tersebut akan diinput ke dalam database black list. Apabila laporan penapisan melalui pengaduan media sosial, maka akan diberikan rekomendasi penapisan ke penyelenggara layanan.

Saat ini, sistem ticketing masih pada penyelesaian tahap awal untuk pengaduan berbasis web. Selanjutnya, sistem ticketing akan dikembangkan untuk yang berbasis mobile. Sistem pengaduan konten negatif dapat diakses melalui alamat: http://aduankonten.id.

Konten negatif terdiri dari kategori pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisme/radikalisme, dan informasi/dokumen elektronik yang melanggar UU.

Halaman: