Pemerintah berupaya untuk menekan peredaran isu atau berita tidak benar (hoax) yang banyak beredar di berbagai media sosial (medsos). Salah satunya dengan mendesak perusahaan-perusahaan media sosial dan digital besar (over the top/OTT) untuk menyaring setiap berita hoax dan negatif di situs atau aplikasinya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan perusahaan-perusahaan digital ini akan didorong untuk menghapus semua konten seperti berita, pesan, hingga iklan (AdSense) hoax yang masuk di situs atau aplikasinya. Sehingga peredaran isu hoax bisa diredam.
"Yang pasti kecepatan (media) untuk take down (mencabut atau menghapus) konten yang memang masuk kategori konten negatif di Indonesia," ujar Rudiantara saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (9/12). (Baca: Jokowi Perintahkan Tindak Tegas Penyebar Hoax)
Menurutnya beberapa perusahaan telah melakukan hal ini, salah satunya aplikasi berbalas pesan Line. Pemerintah pun mengapresiasi upaya Line dan mendukung bisnisnya di Indonesia berjalan dengan baik.
Sebaliknya, aplikasi media sosial Bigo dianggap tidak menyaring berita negatif dengan cepat. Banyak kontennya yang dinilai kurang baik bagi masyarakat Indonesia. Akibatnya pemerintah terpaksa memblokir aplikasi tersebut di Indonesia.
"Bigo itu sebenarnya bagus, hanya isinya yang terakhir rada kacau. Saya mau untuk streaming pendidikan, pariwisata. Itu bagus. Daripada seperti kemarin," ujar Rudiantara. (Baca: Facebook Libatkan Jurnalis untuk Investigasi Laporan Berita Hoax)
Dia pun meminta perusahaan lain seperti Facebook dan Twitter juga melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Line. Mengingat kedua perusahaan ini sudah lama berbisnis di Indonesia, bahkan penggunanya sangat besar di dalam negeri.
Meski begitu, Rudiantara mengaku pihaknya tidak akan melakukan pendekatan kekuasaan untuk memaksa kedua perusahaan asal Amerika Serikat (AS) ini menyaring isu negatif dan hoax. "Pendekatannya bisnis dong. Ini kan kita tahu kalau mereka satu hari tidak beroperasi, satu hari pendapatan iklannya berapa. Jadi, jangan pendekatan kekuasaan," ujarnya. (Baca: Jerman Akan Denda Facebook Rp 7 Miliar per Satu Berita Hoax)
Menurutnya pemerintah bisa saja membatasi layanan iklan di aplikasi atau situs yang masih memuat berita negatif atau hoax. Bahkan pemerintah juga bisa memblokir situs atau aplikasi, seperti yang dilakukan pada Bigo dan ratusan situs lainnya. Pemblokiran ini, kata Rudiantara, merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan pemerintah.
Terkait dengan beberapa yang telah diblokir, Rudiantara memastikan hal ini tidak berdasarkan basis agama tertentu. Seluruh situs yang memuat konten yang bertentangan dengan regulasi seperti ucapan kebencian (hate speech), pornografi, ataupun kekerasan terhadap anak dipastikan akan diblokir oleh Rudiantara.
"Jadi kalau itu dikatakan, bahwa itu hanya berkaitan dengan agama tertentu, ya tidak. Yang bukan agama Islam juga saya blok. Saya punya buktinya," ujar Rudiantara. (Baca: Situs Berita Hoax, Mesin Pencetak Uang dan Kegaduhan)
Masyarakat pun diminta untuk terus berhati-hati menyikapi berita yang berbau hoax. Rudiantara mengatakan pemerintah telah memfasilitasi terbentuknya situs www.turnbackhoax.id yang dikelola oleh Masyarakat Anti Hoax Indonesia (Mafindo). Situs ini bisa menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui informasi seputar isu hoax dan situs-situs penyebar hoax.
(Baca: Libatkan Tokoh dan Pegiat Medsos, Gerakan Anti Hoax Meluas)