Pemerintah bersiap menerapkan new normal di tengah pandemi corona. Gojek dan Grab pun mempersiapkan protokol kesehatan untuk menerapkan norma baru.
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Anreianno mengatakan, perusahaan akan selalu berusaha untuk menciptakan peluang ekonomi dalam skala besar. Selain itu, menciptakan inklusi keuangan, serta memungkinkan akses ke layanan sehari-hari yang lebih aman.
“Apabila pemerintah memberhentikan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah ini, kami akan mendukung kebijakan tersebut,” kata Tri kepada Katadata.co.id, Rabu (27/5).
Meski begitu, Grab berjanji akan memperhatikan penerapan prosedur kesehatan oleh para mitra. Pemantauan akan dilakukan hingga situasi pandemi virus corona kondusif.
(Baca: Gojek & Grab Respons Soal Imbauan Penumpang Bawa Helm saat New Normal)
Hanya, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Per kemarin, jumlahnya mencapai 23.851 sebagaimana terlihat pada databoks berikut:
Karena itu, Grab berjanji akan terus memantau penerapan protokol kesehatan ketika new normal diterapkan. “Hal ini dilakukan karena Grab berkomitmen penuh untuk mendukung setiap upaya pemerintah dalam menangani dan mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia,” ujar dia.
Hal senada disampaikan oleh Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita. “Sejak masa awal Covid-19, Gojek selalu adaptif dengan menyesuaikan layanan untuk dapat selalu menjadi andalan masyarakat dan mitra di masa pandemi,” kata dia.
Nila menyampaikan, perusahaan terus berinovasi dengan mengedepankan aspek kebersihan, kesehatan dan keamanan. “Ini agar dapat semakin siap dan andal ketika berbagai aktivitas perekonomian dibuka kembali. Hal ini guna membantu seluruh lapisan masyarakat dalam beradaptasi di masa new normal ini,” ujarnya.
(Baca: Bisa Angkut Penumpang saat PSBB di Jabar, Asosiasi Ojol Justru Bingung)
Sebagaimana diketahui, pengemudi ojek online dilarang mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan PSBB. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan ini memungkinkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang saat PSBB.
Pada pasal 11 ayat 1 butir c Permenhub disebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Namun, pada butir d, ojek online bisa mengangkut penumpang dalam hal tertentu.
(Baca: Strategi Gojek dan Grab Antisipasi Skenario Terburuk Pandemi Corona)
Sejauh ini, baru Jawa Barat yang memperbolehkan pengemudi ojek online untuk mengangkut penumpang meski PSBB diterapkan. Akan tetapi, dengan dua syarat, yakni berkaitan dengan penanggulangan penyebaran pandemi corona dan kondisi gawat darurat kesehatan.
Larangan pengemudi ojek online mengangkut penumpang berdampak terhadap penghasilan mereka. Berdasarkan catatan Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), permintaan layanan ojek online turun 60-70% secara keseluruhan.
“Untuk wilayah yang memberlakukan PSBB, turunnya sangat drastis 80-90%,” kata Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu (20/5).
Namun, layanan pesan-antar makanan seperti GoFood dan GrabFood meningkat 10-20%. Sedangkan permintaan layanan pengiriman barang naik sekitar 10%.
(Baca: Transaksi Anjlok, CEO Grab Sebut Pandemi Corona Krisis Terbesar)