YLBHI Nilai Pemerintah Perlu Minta Maaf Soal Blokir Internet Papua

ANTARA FOTO/BPMI Setpres/Handout/wsj.
Ilustrasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi). YLBHI menyebut, vonis Hakim PTUN membuktikan Presiden dan Menkominfo telah melanggar hukum karena memblokir akses internet di Papua sehingga tetap perlu meminta maaf.
4/6/2020, 16.12 WIB

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pemerintah tetap perlu meminta maaf terkait pemblokiran internet di papua. Lebih lanjut, YLBHI menganggap putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunjukkan masalah serius kebijakan pemerintah.

Ketua bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyayangkan, bahwa Hakim PTUN hanya memutus Presiden dan Menkominfo melanggar hukum, dan diharuskan membayar biaya perkara. Padahal, menurutnya dalam tata negara keputusan pemblokiran internet merupakan masalah serius.

Ia menyebut, putusan Hakim tersebut membuktikan bahwa pemerintah mengeluarkan kebijakan pemblokiran akses internet di Papua tanpa dasar hukum yang jelas dan mengikat.

"Padahal di konstitusi, Indonesia kan negara hukum, pemerintah sudah disumpah untuk taat konstitusi. Jadi, kalau presiden melanggar hukum, sama saja dia declare melanggar konstitusi," kata Isnur, dalam video conference pada Kamis (4/6).

Isnur menambahkan, dari masalah itu harusnya pemerintah meminta maaf walaupun di putusan tidak ada amar yang menyatakan pemerintah harus meminta maaf. Ia mencontohkan, jika masalah serupa terjadi di negara seperti Jepang atau Korea Selatan, pejabat yang bersangkutan sudah mundur.

Dalam putusan Hakim PTUN Rabu (3/6), memang tidak ada amar yang menyatakan pemerintah harus minta maaf. Padahal, dalam gugatannya pihak penggugat, yakni YLBHI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), LBH Pers, KontraS, dan Elsam meminta pemerintah meminta maaf.

(Baca: Blokir Internet Papua, Jokowi dan Menkominfo Divonis Melanggar Hukum)

Penyebabnya, penggugat menghapus poin gugatan itu sebelum hakim membacakan putusan, berdasarkan saran dari hakim. Alhasil, hanya gugatan bahwa pemerintah melanggar hukum yang masuk.

Menurut Isnur, pemerintah juga lebih baik merespon putusan ini dengan tidak lagi membuat kebijakan seperti pemblokiran internet di Papua.

Gugatan mengacu pada kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kala itu dipimpin oleh Rudiantara. Langkah itu ditempuh dengan dalih untuk meminimalkan penyebaran berita bohong atau hoaks selama kerusuhan Papua.

Pemerintah memblokir akses internet terhadap 29 kota/kabupaten di Provinsi Papua dan 13 kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat pada 19-20 Agustus 2019. Pemerintah kemudian melanjutkan pemutusan akses internet pada 21 Agustus hingga 4 September 2019, dan melakukan perpanjangan pemblokiran dari 4-11 September 2019.

Ketua AJI Abdul Manan mengatakan, gugatan ke PTUN merupakan jalan terakhir. Sebelumnya, pihaknya sudah mengirimkan surat keberatan pada pemerintah namun tidak mendapatkan respon.

"Pemblokiran akses internet di Papua berdampak pada terganggunya aktivitas ekonomi dan komunikasi masyarakat. Selain itu, berdampak langsung pada wartawan yang meliput di Papua," kata Manan.

(Baca: Respons Vonis PTUN, Menkominfo akan Diskusi dengan Pengacara Negara)

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan