Blokir Internet Papua, Jokowi dan Menkominfo Divonis Melanggar Hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika telah melanggar hukum karena memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat pada tahun lalu.
Pada sidang putusan di Jakarta, Hakim PTUN membacakan putusannya dan menyatakan mengabulkan gugatan dari penggugat. Sementara, pihak tergugat yakni tergugat satu Presiden dan tergugat dua Menkominfo dinyatakan telah melanggar hukum.
"Terkait tindakan pemerintah, tergugat satu dan tergugat dua dianyatakan perbuatan melanggar hukum," kata Hakim PTUN pada Rabu (3/6).
Putusan hakim mengacu pada tindakan pemerintah yang memblokir akses internet terhadap 29 kota/kabupaten di Provinsi Papua dan 13 kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat pada 19-20 Agustus 2019. Pemerintah kemudian melanjutkan pemutusan akses internet pada 21 Agustus hingga 4 September 2019, dan melakukan perpanjangan pemblokiran dari 4-11 September 2019.
Menurut Hakim, pemblokiran akses internet membuat aktivitas masyarakat jadi terganggu. Selain itu, tindakan pemerintah dilakukan saat kondisi negara belum dinyatakan bahaya.
(Baca: Pemblokiran Internet di Papua Dianggap Tanpa Dasar Hukum Jelas)
Eksepsi dari pihak tergugat pun tidak diterima hakim dan dengan itu hakim menghukum baik tergugat satu maupun tergugat dua. Hakim juga memerintahkan agar pemerintah tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Menghukum tergugat satu dan tergugat dua untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000," kata Hakim PTUN.
Diketahui, pada tahun lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kala itu dipimpin oleh Rudiantara, melakukan pemblokiran akses internet di Provinsi Papua dan Papua Barat. Langkah itu ditempuh dengan dalih untuk meminimalkan penyebaran berita bohong atau hoaks selama kerusuhan Papua.
Pemerintah mengklaim telah menemukan 33 hoaks dan 849 lokator sumber seragam (Uniform Resource Locator/URL) atau alamat digital yang memuat konten provokatif terkait Papua. Langkah pemblokiran internet dilakukan Kementerian Kominfo setelah melakukan diskusi para regulator terkait.
Atas tindakan pemerintah itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam kemudian melayangkan gugatan ke PTUN.
(Baca: Kontras Kritik Kominfo yang Batasi Akses Internet Papua)
Catatan redaksi: Artikel berita ini diubah pada Rabu, 3 Juni 2020 pukul 23.32 WIB. Perubahan dilakukan pada ringkasan berita, paragraf pertama, dan kedelapan, karena informasi yang tidak akurat dalam pernyataan: 'Jokowi dan Menkominfo diharuskan meminta maaf kepada masyarakat'. Kami meminta maaf atas kesalahan tersebut.