BSSN Bantah Adanya Dugaan Pembobolan Data Penanganan Covid-19

Olah foto digital dari 123rf
Ilustrasi, data digital. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) membantah adanya upaya pembobolan data terkait penanganan Covid-19.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
21/6/2020, 12.48 WIB

Ia lantas menegaskan adanya ancaman pidana atas akses tidak sah terhadap suatu sistem elektronik dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak RP 700 juta," kata dia.

Sebelumnya, ada dugaan data penanganan corona di Indonesia telah dibobol oleh peretas. Hal itu lantaran adanya akun di forum dark web RapidForums yang menawarkan penjualan data penanganan corona di Tanah Air.

Akun bernama Database Shopping itu menawarkan sejumlah data pasien corona, mulai dari nama, status kewarganegaraan, tanggal lahir, umur, nomor telepon, alamat rumah, dan Nomor Induk Kependudukan. Selain itu, terdapat data alamat hasil tes corona, gejala, tanggal mulai sakit, dan tanggal pemeriksaan.

Meski baru menawarkan penjualan pada Kamis (18/6), akun Database Shopping mengklaim data penanganan corona yang dimiliknya terhimpun sejak 20 Mei 2020. Akun tersebut, mengaku memiliki 230.000 data warga Indonesia yang menjadi pasien corona.

(Baca: Cara Tokopedia, Lazada, Bhinneka dan Bukalapak Cegah Kebocoran Data)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu