Gojek Klaim Teknologi Ini Bantu Polisi Ungkap Sindikat Penjahat Siber

Gojek
Aplikasi GoPartner dari Gojek
Penulis: Desy Setyowati
19/8/2021, 11.42 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, temuan dari teknologi Gojek SHIELD mempermudah proses penindakan hukum terhadap sindikat kriminal pembuat aplikasi tidak resmi yang beroperasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Melalui laporan Gojek, kepolisian juga menangkap tersangka YS pada dua pekan lalu (5/8). “Dengan ditangkapnya sindikat ini, masyarakat khususnya pengguna aplikasi ojek online dapat terlindungi dari kerugian finansial maupun keamanan data,” kata Yusri.

Barang bukti tersangka pembuat aplikasi modifikasi untuk pengemudi taksi dan ojek online (Gojek)

Modus operandi yang tersangka gunakan yaitu menawarkan aplikasi tidak resmi memperbanyak order. Alih-alih mendapat banyak permintaan layanan, akun mitra pengemudi yang menggunakan aplikasi modifikasi justru terdeteksi oleh teknologi Gojek SHIELD.

Gojek memberikan sanksi mulai dari penonaktifan akun sementara (suspend) sampai pemutusan kemitraan secara permanen kepada mitra pengemudi yang menggunakan aplikasi modifikasi.

Sedangkan tersangka pembuat aplikasi modifikasi dijerat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Tersangka terancam pidana enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Selain itu, ancaman pidana 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar. Juga terancam pidana 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Halaman: