Cara Halodoc dan Good Doctor Pastikan Harga Tes PCR Covid-19 Turun

ANTARA FOTO/FB Anggoro/wsj.
Tenaga kesehatan berpakaian pelindung diri mengambil spesimen lendir warga yang membayar untuk tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Poli Pinere, RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (5/6/2020).
20/8/2021, 11.56 WIB

Ia menyatakan, perusahaan berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung ketersediaan tes PCR jika permintaan meningkat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes PCR untuk Covid-19 lebih murah. Kemenkes pun menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp 495 ribu di Jawa - Bali dan Rp 525 ribu di wilayah lain.

Pada aturan Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR sebelumnya, batas harga tes PCR tertinggi Rp 900 ribu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberikan insentif untuk impor alat tes PCR. Bahkan, stimulus yang diberikan menyerap anggaran paling besar dibandingkan alat kesehatan lain.

Realisasi subisidi pajak yang sudah diberikan pemerintah sejak awal tahun hingga 14 Agustus mencapai Rp 366,76 miliar. Total insentif perpajakan untuk importasi alat tes PCR terdiri atas, pembebasan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Subsidi BM Rp 107 miliar, pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak dipungut Rp 193 miliar, serta pembebasan PPh Pasal 22 Rp 66 miliar.

Alat tes PCR merupakan salah satu barang yang paling pertama diberi subsidi pajak importasi oleh pemerintah. Subsidi ini sudah diberikan sejak awal pandemi pada Maret 2020.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan