Asosiasi taksi dan ojek online meminta tiga hal jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 diperpanjang. Ini karena pendapatan mereka melorot imbas pandemi corona.
Pemerintah akan mengumumkan status PPKM level 4 diperpanjang atau tidak pada hari ini. Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono berharap agar PPKM level 4 diperlonggar.
Setidaknya ada pelonggaran PPKM level 4 di Jakarta, karena dinilai dapat mendongkrak pendapatan. Tetapi, “apabila harus diperpanjang, kami mendukung kebijakan pemerintah apapun," kata Igun kepada Katadata.co.id, Senin (23/8).
Namun setidaknya Garda meminta dua hal. Pertama, regulasi yang tidak mempersulit ojek online. Misalnya, pemerintah memberi kemudahan dalam mengambil pesanan makanan di restoran dan tempat makan lainnya, khususnya saat malam.
Itu karena hanya order pesan-antar makanan yang masih mencatatkan kenaikan hingga 30%. Begitu juga dengan layanan pengiriman barang.
Sedangkan pendapatan pengemudi ojek online secara keseluruhan rata-rata turun hingga 60%. Igun memperkirakan, pelonggaran mobilitas masyarakat bisa meningkatkan penghasilan 10%.
Kedua, mitra pengemudi ingin pemerintah mendorong Gojek, Grab hingga ShopeeFood menurunkan biaya potongan mitra pengemudi dari 20% menjadi 10%. Ini agar pendapatan driver ojek online maksimal di tengah penurunan permintaan.
Menurutnya, penurunan potongan itu bisa dilakukan melalui kebijakan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, sepengetahuan Garda, Kemenhub dan penyelenggara seperti Gojek, Grab, dan ShopeeFood tidak berkenan menurunkan biaya bagi hasil.
"Seharusnya pemerintah ikut campur mengurangi potongan 10%. Membuat regulasi berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)," kata Igun.
Sedangkan Asosiasi Driver Online (ADO) meminta satu hal, yakni kemudahan bagi mitra pengemudi taksi dan ojek online melewati penyekatan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) terkait ganjil genap dan teknis aturan berkendara selama perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2.
Aturan tersebut membatasi akses sejumlah kendaraan. Yang mendapatkan pengecualian yakni ambulans, pemadam kebakaran hingga sepeda motor.
Taksi pun masuk dalam pengecualian karena masuk sebagai kendaraan bertanda khusus. "Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang telah berizin dan masih berlaku sudah sewajarnya mendapatkan pengecualian di wilayah tertentu di Jabodetabek, termasuk daerah ganjil genap," kata dia dalam surat terbuka dari ADO, Senin (23/8).
ADO juga berharap kebijakan pengecualian lewat saat ganjil genap bagi ASK itu diterapkan oleh regulator di setiap daerah. "ADO akan terus mengawal keberlanjutan regulasi demi keadilan berusaha di Indonesia," kata ADO.