Diprotes Ojek Online soal Ongkir Turun, Gojek: untuk Dongkrak Order

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/rwa.
Pengemudi ojek daring berunjuk rasa menolak penyesuaian tarif dengan mendatangi kantor Gojek di Solo, Jawa Tengah, Senin (22/11/2021).
23/11/2021, 18.00 WIB

Perusahaan penyedia layanan on-demand, Gojek menurunkan tarif jasa atau ongkos kirim (ongkir) untuk layanan pesan-antar makanan GoFood. Kebijakan ini diprotes oleh mitra pengemudi ojek online.

Head of Regional Corporate Affairs Gojek Central and West Java Mulawarman mengatakan, penurunan ongkir itu hanya berlaku untuk jarak dekat hingga 2 kilometer (KM). Sedangkan ongkir lebih dari 2 KM, tetap. 

Di Solo, Jawa Tengah misalnya, biaya jasa dari Rp 8.000 turun menjadi Rp 6.400. "Ini kami lakukan salah satunya untuk meningkatkan potensi pendapatan mitra yang memungkinkan adanya waktu penyelesaian order lebih singkat dengan jarak yang lebih dekat," kata Mulawarman kepada Katadata.co.id, Selasa (23/11).

Menurutnya, penurunan tarif itu memungkinkan mitra pengemudi mendapatkan lebih banyak order. Berdasarkan hasil uji coba pemberlakuan penyesuaian ongkir di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), jumlah order jarak dekat meningkat.

"Ini berdampak positif pada pendapatan mitra driver kami, dibandingkan periode sebelum penyesuaian ongkir ini diberlakukan," kata Mulawarman.

Selain penyesuaian tarif, Gojek menyediakan skema apresiasi tambahan kepada mitra pengemudi. Besaran apresiasi tambahan ini disesuaikan berdasarkan daerah.

Pada layanan GoFood, Gojek memulai fase pertama pemberlakuan biaya waktu tunggu (wait time fee). Decacorn itu juga akan memberlakukan biaya parkir (parking fee) secara bertahap.

"Ini akan segera diterapkan dan diharapkan dapat semakin mendukung pendapatan mitra driver secara organik," kata dia.

Namun, kebijakan penurunan ongkir diprotes oleh mitra pengemudi. Sejumlah mitra pengemudi Gojek menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (22/11).

Mereka mengeluhkan penurunan ongkir dari Gojek dan menuntut agar ketentuan itu dikembalikan seperti sebelumnya.

Mitra pengemudi juga menganggap bahwa Gojek mengeluarkan kebijakan ongkir secara sepihak tanpa melibatkan mitra. Ketentuan ini dianggap melanggar Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang tarif ojek online.

Aturan tersebut menyebutkan, biaya jasa minimal untuk zona I dan III Rp 7.000 sampai Rp 10.000. Zona I meliputi Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek. Sedangkan zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.

Untuk zona II atau Jabodetabek, biaya jasa minimal yakni Rp 9.000 hingga Rp 10.500.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan, tidak hanya mitra pengemudi Gojek di Solo yang mengeluhkan kebijakan ongkir itu. "Rekan-rekan Gojek hampir di seluruh Indonesia mengeluhkan penurunan tarif," kata Igun kepada Katadata.co.id.

Ia menilai, kebijakan baru Gojek itu menyimpang dari aturan Kementerian Perhubungan. "Maka, kami juga meminta agar kementerian turut menegur Gojek," katanya.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan