Tarif Ojek Online Naik, Gojek dan Grab: Permintaan Berpotensi Turun
Tarif ojek online di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) bakal naik mulai pekan depan. Meski begitu, aplikator seperti Gojek dan Grab menilai permintaan layanan berbagi tumpangan (ride-hailing) berpotensi turun.
Head of Public Affairs Grab Tri Sukma Anreiano mengaku, perusahaan sudah menyimulasikan kenaikan tarif di aplikasi sebelum kebijakan itu diumumkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Kemungkinan besar ada penurunan (permintaan)," katanya kantor Kemenhub di Jakarta, Selasa (10/3).
Meski begitu, kenaikan tarif ojek online bakal meningkatkan pendapatan mitra pengemudi. Karena itu, perusahaan tetap akan menyesuaikan tarif sesuai dengan ketentuan kementerian.
Ia juga menjanjikan bahwa layanan transportasi bakal ditingkatkan, salah satunya terkait keamanan konsumen baik pengemudi maupun penumpang. (Baca: Sah, Tarif Ojek Online Naik Rp 150-Rp 250 per KM Mulai Pekan Depan)
"Untuk penyesuaian algoritma tidak akan rumit, karena sudah terjadi kenaikan tarif beberapa kali. Sampai pekan depan itu cukup untuk penyesuaian,” kata Tri Sukma.
Hal senada disampaikan oleh Gojek. Policy and Government Relations Gojek Dyan Shinto Nugroho menilai ada potensi permintaan layanan turun, seiring dengan kenaikan tarif ojek online.
"Saya kira pasti ada masa penyesuaian (terhadap turunnya perimntaan). Tapi ini untuk kepentingan jangka panjang, dan kesejahteraan pengemudi, agar bisnisnya tetap jalan," ujar Shinto.
(Baca: Dulu Bisa Raup Rp 11 Juta/Bulan, Driver Ojol Kini Sulit Dapat Orderan)
Karena itu, Gojek bakal mengikuti aturan tersebut dan berjanji meningkatkan layanan. "Masukan dari pemerintah sudah disampaikan ke kami terutama perlindungan konsumen dan asuransi," katanya.
Pada hari ini (10/3), Kemenhub mengumumkan kenaikan batas bawah dan atas tarif ojek online masing-masing Rp 250 dan Rp 150 per kilometer mulai pekan depan. Dengan begitu, tarif di Jabodetabek berkisar Rp 2.250 sampai Rp 2.650 per kilometer.
Begitu juga dengan biaya jasa atau perjalanan minimal empat kilometer naik dari Rp 8.000 hingga Rp 10 ribu, menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500. (Baca: Kemenhub Keberatan Kerek Tarif Ojek Online jika Layanan Tak Meningkat)
Sedangkan tarif di zona satu dan tiga tidak naik. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019, zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek. Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer.
Kemudian, zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua tarifnya Rp 2.100-Rp 2.600 per kilometer. (Baca: Diumumkan Besok, Tarif Ojek Online Bakal Naik Rp 250 per KM)
Tarif di zona satu dan tiga tetap. "Di daerah pasar sudah terbentuk. Beberapa asosiasi yang mewakili minta yang naik hanya zona dua," ujar Budi.