Telemedicine Tren, Kemenkes Siapkan Regulasi Rekam Medis Digital

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas medis mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap merawat pasien Covid-19 yang menunggu di pelataran untuk mendapatkan tempat tidur perawatan di IGD RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, (23/6/2021).
24/11/2021, 17.11 WIB

Teknologi kesehatan atau healthtech diprediksi tumbuh pesat meskipun pandemi Covid-19 usai. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun menyiapkan aturan rekam medis guna mengatasi tantangan dari sisi keamanan data.

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, kementerian menyiapkan regulasi rekam medis secara digital. Menurutnya, regulasi ini akan menjadi payung hukum dalam mengintegrasikan data antara layanan medis secara digital dan konvensional.

Kementerian juga akan membuat regulatory sandbox yang memfasilitasi lisensi semua inovasi kesehatan di Indonesia. "Ini agar masyarakat jadi lebih aman dan tentunya untuk melindungi data pribadi," katanya dalam webinar Katadata dengan University of Technology Sidney (UTS) bertajuk The Future of the Digital Economy in Indonesia, Rabu (24/11).

Regulasi itu disiapkan karena penggunaan layanan kesehatan berbasis digital meningkat. "Pandemi Covid-19 membuat orang tidak ada pilihan lain selain menggunakan telemedicine, karena secara fisik tidak bisa bertemu dengan dokter," kata Associate Dean External Engagement UTS Business School Prabhu Sivabalan.

Meski begitu, ia memperkirakan teknologi kesehatan tetap tumbuh pesat meski pandemi corona usai nantinya. “Sebab, layanan ini telahmenggeser pola pikir masyarakat. Jadi, orang sudah nyaman," kata Prabhu

Berdasarkan hasil survei dari McKinsey pada 2020, 65% - 80% responden mengaku akan tetap menggunakan layanan kesehatan secara online dan telemedicine setelah Covid-19 berakhir.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan