Datangi Kemnaker, Manajemen SiCepat Bantah PHK 365 Karyawan

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pekerja menyelesaikan pengemasan barang belanjaan online yang siap di kirim di Gudang SiCepat Kemayoran, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
24/3/2022, 15.51 WIB

Manajemen SiCepat membantah telah melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK 365 karyawan. Ini disampaikan saat pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

SiCepat mengatakan bahwa perusahaan tidak mengakhiri hubungan dengan 365 orang karyawan, melainkan dievaluasi dan dipantau oleh manajemen. Sebab, hasil kinerja mereka menunjukkan low productivity atau rendah.

Pemantauan hasil pekerjaan itu bertujuan mendongkrak kinerja karyawan. "SiCepat saat ini mengalami pembenahan sistem dengan melihat produktivitas karyawan melalui evaluasi kinerja," kata Chief Executive Officer SiCepat Ekspres The Kim Hai dalam siaran pers, Rabu (23/4).

Namun, data evaluasi tersebut tersebar dan menjadi viral di media sosial. Manajemen SiCepat kemudian memberikan penjelasan dan pembinaan kepada oknum pegawai yang menyebarkan data ini.

Ia juga menjelaskan bahwa dari 701 karyawan yang mendapatkan perhatian Kemnaker, hanya 48 pegawai yang saat ini berada pada proses Perjanjian Bersama (PB). Sebanyak 653 pekerja sisanya masih bekerja.

Kim mengatakan, dalam pertemuan itu, Kemnaker melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial telah memberikan masukan bagi SiCepat dalam mengelola hubungan industrial dengan karyawan. "Masukan ini akan kami implementasikan," katanya.

Menurutnya, perusahaan juga berkomitmen untuk terus berbenah, sesuai dengan arahan dan instruksi dari Kemnaker. Kedepannya, dalam proses pembenahan ini, SiCepat berkolaborasi dengan Kemnaker, termasuk melakukan pembinaan melalui pelatihan dan soft skill training.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri juga mengatakan bahwa kementerian akan memantau upaya pembenahan SiCepat. "Kemnaker bakal terus mengedepankan dialog antara pekerja dan manajemen," ujar Indah. 

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan