Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan biaya bagi hasil yang diambil oleh aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim maksimal 15%. Namun asosiasi ojek online atau ojol mengatakan, perusahaan mengambil biaya aplikasi lebih dari itu.
“Para pengemudi ojek online masih dibebankan biaya potongan aplikasi 20%,” kata Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono kepada Katadata.co.id, Senin (26/9).
Namun, ia tidak memerinci aplikator yang dimaksud. Dia pernah mengatakan bahwa ada dua perusahaan berbagi tumpangan (ride hailing) besar yang mengenakan biaya bagi hasil untuk ojol 20%, sebelum ada ketetapan baru dari Kemenhub.
Sedangkan dua penyedia layanan ojek online yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah Gojek dan Grab, sebagaimana terlihat pada Databoks di bawah ini:
Kemenhub memangkas biaya bagi hasil aplikator saat menerbitkan aturan baru terkait ojek online. “Untuk biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%,” kata Direktur Jenderal Hubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi pers virtual, awal bulan ini (7/9).
Katadata.co.id mengonfirmasi kepada Gojek, Grab, dan Maxim soal apakah mereka menerapkan biaya bagi hasil lebih dari 15%. Namun belum ada tanggapan.
Sedangkan Hendro menyampaikan, Kemenhub akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Gojek, Grab, Maxim dan perusahaan sejenis lainnya. “Kami bakal mengomunikasikan dulu dengan perusahaan ojek online soal bagaimana kesejahteraan mitra pengemudi,” ujar dia.