Penjelasan Kemenhub soal Gojek dan Grab Ambil Komisi Ojol 15% Lebih

ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/8/2022).
Penulis: Lenny Septiani
30/11/2022, 10.39 WIB

DPR sempat mengatakan bahwa Gojek dan Grab mengenakan biaya bagi hasil kepada pengemudi ojek online lebih dari 15% atau melanggar kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kemenhub akhirnya memberikan penjelasan terkait hal ini.

Katadata.co.id beberapa kali mengonfirmasi teguran DPR tersebut kepada Kemenhub. Namun belum ada tanggapan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR di Jakarta, kemarin (29/11), Kemenhub memberikan penjelasan mengenai aplikator yang mengambil biaya komisi lebih dari 15%.

Kemenhub sebelumnya menurunkan batas maksimal biaya aplikasi ojek online dari 20% menjadi 15%. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Aturan itu juga terkait kenaikan tarif ojek online per awal September.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyampaikan, kementerian memang telah membatasi biaya bagi hasil maksimal 15%. Namun, “perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5%,” katanya, Selasa (29/11).

Biaya 5% tambahan yang dimaksud yakni:

1. Asuransi keselamatan tambahan

“Asuransi yang dikelola oleh perusahaan swasta di luar program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang tercantum dalam petunjuk operasional kegiatan,” kata Hendro.

Namun, aplikator wajib memberi informasi kepada mitra pengemudi maupun penumpang terkait asuransi tersebut, sebagai persetujuan.

2. Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi

Berupa dukungan dan pengembangan mitra pengemudi yang disediakan oleh aplikator seperti fasilitas, pelatihan pengemudi, kesehatan, layanan informasi dan pengaduan.

3. Dukungan pusat informasi

Ini berupa pusat layanan informasi dan banding oleh aplikator. “Aplikator dapat menanggapi dalam waktu 1 x 24 jam terhadap aduan yang diajukan oleh mitra,” ujar Hendro.

4. Bantuan biaya operasional

“Tambahan biaya operasional kendaraan yang diberikan oleh perusahaan aplikasi dalam bentuk voucer, kupon, atau uang yang diberikan kepada Mitra dalam kondisi atau waktu tertentu,” katanya.

5. Bantuan lainnya

Oleh karena itu, Kemenhub tidak mengenakan sanksi kepada aplikator yang mengenakan biaya bagi hasil lebih dari 15%. Namun perusahaan wajib menyampaikan laporan kepada dirjen perhubungan darat Kemenhub.

“Itu untuk evaluasi kinerja aplikator,” ujar Hendro. Isi laporan yang dimaksud berupa:

  • Dashboard sistem aplikasi
  • Laporan keuangan tiga bulanan atas penggunaan biaya penunjang 5%
  • Data operasional jumlah mitra pengemudi
  • Laporan keuangan tahunan yang di audit oleh kantor akuntan public yang masuk kategori bigfive
Reporter: Lenny Septiani