Banjir Keluhan, Tamasia Ternyata Tak Punya Izin OJK, Kominfo, Bappebti

Katadata/Desy Setyowati & Instagram @Tamasia
Situs Tamasia diblokir (kiri) dan unggahan Tamasia di Instagram (kanan)
Penulis: Lenny Septiani
19/1/2023, 17.19 WIB

Tamasia banjir keluhan, karena meminta pengguna menjual emas Rp 800.000 saat harganya lebih dari Rp 1 juta per gram. Platform ini pun ternyata tak memiliki izin di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Berdasarkan laman Tamasia.co.id, tertulis aplikasi Tamasia terdaftar di Kominfo. Namun, “Tamasia tidak terdaftar di Kominfo," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, Kamis (19/1).

Laman resmi Tamasia pun tidak bisa diakses oleh beberapa pengguna yang menggunakan provider tertentu seperti Indosat, Indihome, dan XL Axiata per Pukul 16.16 WIB, Kamis (19/1).

Jika menggunakan Telkomsel, laman Tamasia bisa diakses.

Bila membuka laman Tamasia memakai Indihome, maka akan muncul pesan ‘your connection is not private".

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani