Ratusan pengemudi ojek online atau ojol berencana demo di Gedung DPR, Jakarta besok (28/2). Unjuk rasa ini bukan terkait jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP), melainkan Undang-undang atau UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sekitar 100 lebih pengemudi ojek online atau ojol yang akan ikut demo di Gedung DPR," kata Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa Indonesia (PAS INDONESIA) Wiwit Sudarsono kepada Katadata.co.id, Senin (27/2).
Demo itu membahas tentang percepatan pembahasan revisi Undang-undang atau UU Nomor 22 tahun 2009 yang masuk Program Legislatif Nasional atau Prolegnas prioritas sejak 2019.
"Kami ingin dipercepat," kata Wiwit.
Pada November tahun lalu, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama menyatakan bahwa ojek online sebagai kendaraan roda dua adalah ilegal. Sebab, tidak termasuk dalam kategori kendaraan umum walaupun aplikasi ojek online legal.
Oleh karena itu, muncul wacana menjadikan ojek online atau ojol sebagai transportasi umum. Namun hal itu juga memicu pro dan kontra, terutama terkait keselamatan.
Sedangkan terkait aturan jalan berbayar alias ERP, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjanjikan pengemudi ojek online atau ojol dan taksi online termasuk yang dikecualikan
“Kadishub berjanji akan menarik draf rancangan peraturan daerah (Raperda) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang masih tahap Dengar Pendapat,” kata Wiwit, tiga pekan lalu (9/2).
“Rencananya Raperda akan dievaluasi guna mengecualikan taksi dan ojek online dalam jalur jalan berbayar atau ERP,” tambah dia.
Dalam draf aturan sebelumnya, kendaraan yang dikecualikan dalam aturan jalan berbayar yakni:
- Sepeda listrik
- Kendaraan bermotor berpelat kuning
- Kendaraan Dinas operasional instansi Pemerintah & TNI/Polri
- Kendaraan Korps diplomatik negara asing
- Ambulans
- Kendaraan jenazah
- Kendaraan pemadam kebakaran
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun mengatakan akan meninjau ulang pembahasan Raperda tentang jalan berbayar elektronik atau ERP setelah diprotes pengemudi ojol atau ojek online.
Heru akan menunggu arahan DPRD soal kelanjutan pembahasan payung hukum itu. "Yang penting semua aspirasi kami perhatikan," kata Heru di Jakarta, dikutip dari Antara, tiga minggu lalu (9/2).
Oleh karena itu, belum ada penjelasan apakah jalan berbayar ERP tidak jadi diterapkan atau driver ojol benar-benar akan dibebaskan.
Jika driver ojol bebas jalan berbayar atau ERP, belum ada penjelasan mengenai skema verifikasi supaya pengendara yang berpura-pura menjadi pengemudi ojek online tidak melintas secara gratis.