Grab Tarik Komisi dan Biaya 23,3% dari Driver Taksi dan Ojek Online

KATADATA | Ajeng Dinar Ulfiana
Driver Grab memarkirkan motornya di parkiran khusus Grab , Mall FX, Jakarta Selatan
Penulis: Lenny Septiani
28/2/2023, 10.21 WIB

Namun, aplikator wajib memberi informasi kepada mitra pengemudi maupun penumpang terkait asuransi tersebut, sebagai persetujuan.

2. Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi

Berupa dukungan dan pengembangan mitra pengemudi yang disediakan oleh aplikator seperti fasilitas, pelatihan pengemudi, kesehatan, layanan informasi dan pengaduan.

3. Dukungan pusat informasi

Ini berupa pusat layanan informasi dan banding oleh aplikator. “Aplikator dapat menanggapi dalam waktu 1 x 24 jam terhadap aduan yang diajukan oleh mitra,” ujar Hendro.

4. Bantuan biaya operasional

“Tambahan biaya operasional kendaraan yang diberikan oleh perusahaan aplikasi dalam bentuk voucer, kupon, atau uang yang diberikan kepada Mitra dalam kondisi atau waktu tertentu,” katanya.

5. Bantuan lainnya

Oleh karena itu, Kemenhub tidak mengenakan sanksi kepada aplikator yang mengenakan biaya bagi hasil lebih dari 15%.

Namun perusahaan wajib menyampaikan laporan kepada dirjen perhubungan darat Kemenhub. “Itu untuk evaluasi kinerja aplikator,” ujar Hendro.

Isi laporan yang dimaksud berupa:

  1. Dashboard sistem aplikasi
  2. Laporan keuangan tiga bulanan atas penggunaan biaya penunjang 5%
  3. Data operasional jumlah mitra pengemudi
  4. Laporan keuangan tahunan yang di audit oleh kantor akuntan publik yang masuk kategori big five
Halaman:
Reporter: Lenny Septiani