Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan pemerintah berfokus memberikan perhatian kepada pekerja informal, termasuk pengemudi taksi dan ojek online atau ojol. Hal ini disampaikan di Hari Buruh.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri hadir dalam dalam forum dialog Lintas Komunitas Pengemudi Indonesia Tanjung Priok dan Konfederasi Serikat Pekerja BUMN di Jakarta, Senin (1/5).
Ia mengungkapkan hal-hal yang menjadi fokus pemerintah terkait pekerja informasl, termasuk pengemudi taksi dan ojek online atau ojol. Tiga di antaranya yakni:
- Tidak adanya kejelasan status hubungan kerja
- Waktu jam kerja
- Upah
Indah tidak berkomentar banyak mengenai kejelasan status hubungan kerja pekerja informal.
"Setelah tadi kami mendengarkan masukan dari pekerja informal, tentu ini akan terus menjadi fokus utama kami. Ke depan kami atur kembali regulasinya seperti apa," ujar Indah dikutip dari Antara, Senin (1/5).
Sementara itu, pengemudi ojek online atau ojol beberapa kali menggelar unjuk rasa terkait hal ini. Status mereka yakni mitra dari aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim dan inDrive.
UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak mengatur hubungan kerja berupa mitra. Alhasil, perlindungan dan kesejahteraan mitra pengemudi tak diatur di UU ini.
Penghasilan pengemudi taksi dan ojek online atau ojol di Indonesia dihitung berdasarkan jarak tempuh dan insentif dari perusahaan. Tarif per kilometer diatur oleh Kemenhub.
Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi pernah mengatakan, wacana mengubah status pengemudi taksi dan ojek online dari mitra menjadi karyawan pernah dibahas. Rencana ini muncul karena Gojek dan Grab merekrut banyak mitra.
Kementerian pun membahas potensi perubahan status itu ketika merancang peraturan tentang taksi online pada 2017. Aturan itu kemudian dicabut oleh Mahkamah Agung (MA).
Lantas, hal itu dibahas lagi saat Kemenhub mengkaji Permenhub Nomor 118 Tahun 2018. “Saat itu pernah diwacanakan. Kalau merekrut (mitra pengemudi) seperti menarik karyawan. Itu sudah dibahas, tapi tidak bisa,” katanya kepada Katadata.co.id, pada September 2019.
Aplikator seperti Gojek dan Grab bukan murni perusahaan transportasi. Kedua startup bervaluasi lebih dari US$ 10 miliar ini merupakan penyedia layanan on-demand. Oleh karena itu, bisnis mereka berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sementara itu, mantan Menteri Kominfo Rudiantara sempat menjelaskan, status pengemudi taksi ataupun ojek online tergantung pada ekosistem layanan. “Tergantung model bisnis yang mau dipakai dan ekosistemnya,” kata dia di Jakarta, September 2019.
Di Indonesia, Gojek dan Grab merupakan pengembang aplikasi super (superapp). Alhasil, layanannya bukan hanya berbagi tumpangan, tetapi juga logistik, pesan-antar makanan, fintech hingga konten digital.
Oleh karena itu, kedua decacorn tersebut disebut sebagai perusahaan aplikasi, bukan transportasi. Pengemudinya pun disebut mitra, bukan karyawan.
Meski begitu, potensi pengemudi taksi dan ojek online alias ojol menjadi karyawan akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kemnaker Gaet BPJS Ketenagakerjaan terkait Ojol
Indah tidak berkomentar banyak mengenai potensi pengemudi taksi dan ojek online alias ojol menjadi karyawan. Namun ia berfokus pada perlindungan.
Kemnaker akan berkomunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendapatkan solusi konkret terkait perlindungan kepada pekerja informal, termasuk pengemudi taksi dan ojek online alias ojol.
Menurut dia, para driver taksi dan ojek online alias ojol sangat penting untuk segera mendapatkan pelindungan sosial yang memadai dari berbagai risiko kecelakaan kerja maupun akibatnya.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan banyak manfaat yang didapatkan dari program jaminan sosial, baik perlindungan bagi pengemudi taksi dan ojek online alias ojol maupun keluarga.
Melalui momentum Hari Buruh Internasional atau May Day, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk:
- Memperluas kesempatan kerja
- Meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja
- Melindungi hak buruh dan pekerja
- Meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional
Secara terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menilai hubungan industrial yang harmonis berdampak positif dalam peningkatan penciptaan lapangan pekerjaan.
"Mari kita jaga hubungan tripartit industrial yang harmoni, yang melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah dengan lebih baik lagi," ujarnya.