Kemnaker: Aturan soal Jam Kerja dan Bonus Ojol Masih Dikaji Internal

ANTARA FOTO/Suwandy/foc.
Relawan organisasi Pelmas BPD Bekasi GBI bersama Tagana Rajawali membagi-bagikan makan siang gratis kepada pengemudi ojek online (ojol) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020).
Penulis: Lenny Septiani
2/8/2023, 16.19 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengakui tengah mengkaji aturan baru soal ojek online atau ojol, termasuk bonus dan jam kerja. Namun kajian ini baru dilakukan secara internal.

Regulasi tersebut akan berupa Peraturan Menteri atau Permen tentang perlindungan tenaga kerja luar di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Ini terkait pengemudi taksi dan ojek online atau ojol.

"Masih dalam proses kajian dan pembahasan internal Kemnaker," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadli Harahap kepada Katadata.co.id, Rabu (2/8).

"Kami juga masih melakukan dialog dan menyerap aspirasi dengan seluruh pihak, sehingga dapat memperoleh gambaran yang komprehensif terkait hal-hal yang perlu diatur," Chairul menambahkan.

Beberapa media melaporkan ada lima poin dalam aturan baru ojol dan taksi online tersebut, di antaranya:

  1. Ada persyaratan kerja, seperti minimal berusia 18 tahun dan memenuhi kualifikasi
  2. Imbal hasil mencakup komisi, insentif atau bonus yang harus disepakati oleh perusahaan dengan mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol
  3. Jam kerja, tidak boleh lebih dari 12 jam per hari. Jika lebih, maka aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive harus menonaktifkan aplikasi driver taksi maupun ojek online atau ojol.
  4. Jaminan sosial. Aplikator wajib mendaftarkan driver taksi maupun ojek online alias ojol dan kurir dalam program jaminan sosial sebagai peserta bukan penerima upah.
  5. Keselamatan dan kesehatan kerja. Ada syarat-syarat terkait keselamatan dan kesehatan kerja.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri pernah mengatakan bahwa kementerian menyoroti empat hal terkait bisnis taksi dan ojek online alias ojol, yakni:

  1. Tidak adanya kejelasan status hubungan kerja
  2. Waktu jam kerja
  3. Upah
  4. Jaminan sosial

"Setelah tadi kami mendengarkan masukan dari pekerja informal, tentu ini akan terus menjadi fokus utama kami. Ke depan kami atur kembali regulasinya seperti apa," ujar Indah dalam forum dialog Lintas Komunitas Pengemudi Indonesia Tanjung Priok dan Konfederasi Serikat Pekerja BUMN di Jakarta, dikutip dari Antara (1/5).

Ketua Umum Asosiasi Driver Online atau ADO Taha Syafaril meminta agar timnya dilibatkan dalam pembahasan regulasi tersebut. “Kami mendapatkan informasi (ada rencana membuat regulasi baru). Kami sudah mengajukan permohonan audiensi,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Selasa (1/8).

“Bila perumusan tidak secara detail mendengarkan permasalahan di lapangan saat ini, maka besar kemungkinan Permen ketinggalan update,” katanya. “Secara khusus kami belum ada komunikasi dengan Kemnaker.”

Reporter: Lenny Septiani