Menaker Bahas THR Ojol dengan DPR Hari Ini

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Sejumlah pengemudi  ojek daring menunggu penumpang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024).
Penulis: Desy Setyowati
26/3/2024, 12.43 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker dan Komisi IX DPR akan membahas perihal pemberian THR alias Tunjangan Hari Raya untuk pengemudi taksi dan ojek online alias ojol hari ini.

"Besok (26 Maret) ya. Saya ada raker di Komisi IX. Besok kami akan memberikan penjelasan secara lebih rinci di Komisi IX," kata Menaker Ida Fauziyah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/3).

Ia mengatakan, imbauan pemberian THR kepada pengemudi taksi dan ojek online alias ojol merupakan niat baik dari Kemenaker, meskipun status hubungan kerja mereka adalah kemitraan.

“Hubungan kemitraan memang tidak masuk cakupan. Ini sebenarnya lebih kepada niat baik kami, ternyata memang perusahaan-perusahaan itu kan memberikan bentuknya insentif atau bentuk lain yang memberikan perhatian kepada kepada teman-teman ojol ini," ujar Ida.

Ia berharap ke depan ada aturan soal THR, terutama terkait kemitraan.

Sebelumnya Menaker mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Merujuk pada surat edaran tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau PHI-JSK Kemenaker Indah Anggoro Putri mengimbau perusahaan berbagi tumpangan alias ride hailing dan kurir logistik untuk memberikan THR kepada para pekerja.

Putri mengatakan pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR, sebab termasuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu alias PKWT.

Reporter: Antara