Asosiasi Ojol soal Program RK – Suswono: Driver Tak Butuh Makan Siang Gratis

ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.
Massa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) berunjuk rasa di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Penulis: Desy Setyowati
10/9/2024, 12.15 WIB

Bakal calon gubernur dan wakil gubernur alias cagub dan cawagub Jakarta Ridwan Kamil atau RK dan Suswono berencana membuat program makan siang gratis di warteg bagi beberapa golongan, termasuk pengemudi ojol. Asosiasi ojek online mengatakan, bukan ini yang dibutuhkan oleh driver.

Ketua Umum Asosiasi Driver Online atau ADO Taha Syafariel heran dengan rencana RK dan Suswono membuat program makan siang gratis untuk pengemudi ojol. “Ini membuktikan tidak ada pihak yang mau mengurus permasalahan utama driver taksi dan ojek online,” kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (10/9).

Ia menyampaikan, pengemudi taksi dan ojek online alias ojol berkali-kali mengeluhkan tentang tarif layanan dan sistem kemitraan yang diatur oleh aplikator. “Akan tetapi, malah diberikan makan bergizi gratis. Ini kan tidak nyambung,” ujar dia.

Pria yang akrab disapa Ariel itu berharap, para gubernur dan wakil gubernur nantinya mulai mengatur dan mendata para pengemudi taksi dan ojek online alias ojol. Selain itu, melakukan penyesuaian tarif.

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa Indonesia atau PAS INDONESIA Wiwit Sudarsono. “Bila ingin menarik dukungan dari kami, seharusnya memiliki program yang dapat menyejahterakan pengemudi ojol dan keluarganya,” kata dia kepada Katadata.co.id.

Ia mencontohkan, cagub dan cawagub bisa membuat Peraturan Gubernur atau Pergub maupun Peraturan Daerah alias Perda yang mengatur tata kelola transportasi berbasis aplikasi. Sebagaimana diketahui, belum ada Undang-undang atau UU khusus transportasi online seperti taksi dan ojek online alias ojol.

“Buatlah Pergub yang mengatur tarif dan lainnya terkait taksi dan ojek online alias ojol, karena Kementerian Perhubungan alias Kemenhub menyerahkan peraturan ini kepada pemerintah daerah alias pemda,” ujar Wiwit.

Dengan begitu, kesejahteraan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol akan lebih terjamin. “Kebutuhan driver ojol bukan hanya makan siang, tetapi ada keperluan sekolah anak, perawatan kendaraan, dan lainnya,” kata dia.

Dua pekan lalu (29/8), lebih dari 2.000 pengemudi ojek online alias ojol terpantau berdemo di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat. Salah satunya menuntut Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika menentukan tarif pengantaran barang dan makanan, bukan diserahkan ke aplikator.

Tarif pengantaran barang dan makanan diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan, tarif layanan ditentukan oleh penyelenggara layanan berdasarkan formula yang meliputi komponen biaya, margin, dan kondisi pasar.

Pasal 4 menguraikan komponen formula tarif yang meliputi biaya operasional, margin keuntungan, dan kondisi pasar.

Perusahaan wajib menginformasikan penyesuaian tarif kepada publik dan melaporkannya kepada Kominfo. Sementara itu, Kominfo hanya berwenang mengawasi tarif yang diterapkan oleh perusahaan.

"Tarif diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Dampaknya, para aplikator bersaing soal tarir dan persaingan tidak sehat ini merugikan mitra pengemudi," kata Kepala Divisi Hukum Koalisi Ojol Nasional atau KON Rahman ditemui di lokasi demo, Jakarta Pusat, bulan lalu (29/8). 

Ribuan pengemudi ojek online alias ojol yang berdemo berharap peraturan itu direvisi, sehingga memungkinkan Kominfo menentukan tarif pengantaran barang dan makanan. Alasannya, aplikator bisa menerapkan program pengantaran barang dan makanan dengan harga yang murah.

“Bayangkan mitra pengemudi ojek online alias ojol hanya mendapatkan Rp 5.000 - Rp 7.000," kata Rahman. 

Berikut daftar tuntutan pengemudi ojol dalam demo besok di depan kantor Kominfo, sebagai berikut:

  1. Revisi dan penambahan pasal Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersil untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia
  2. Kominfo wajib mengevaluasi dan mengawasi segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia
  3. Hapus Program Layanan Tarif Hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online
  4. Penyeragaman Tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator
  5. Tolak Promosi Aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver
  6. Melegalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama alias SKB beberapa Kementerian terkait yang membawahi ojol sebagai angkutan sewa khusus