Ada Kriteria untuk Dapat THR Uang Tunai Gojek dan Grab, Ini Respons Driver Ojol
Gojek dan Grab sepakat memberikan bonus Lebaran mirip Tunjangan Hari Raya alias THR kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol, namun dengan kriteria tertentu. Bagaimana respons para driver?
Mitra pengemudi ojol Gojek Restu Fahlevi menyambut baik langkah perusahaan memberikan program mirip THR bernama Tali Asih Hari Raya. Pria yang bergabung sejak 2018 ini juga sudah mendapatkan notifikasi terkait bonus.
“Sudah ada notifikasi kalau pengemudi yang mendapatkan THR berdasarkan kriteria, tetapi saya belum mendapatkan informasi lanjutan. Diminta menunggu,” kata pria berusia 42 tahun itu kepada Katadata.co.id, Selasa (11/3). “Seharusnya Gojek memberikan ini kepada semua mitra driver.”
Ia juga berharap Gojek mendengarkan aspirasi mitra pengemudi mengenai besaran biaya aplikasi yang ditarik perusahaan dan status kemitraan.
Sementara itu, mitra pengemudi ojol Grab Nazid Rahman, 37 tahun, belum mendapatkan notifikasi terkait bonus. “Saya bersyukur terhadap Presiden Prabowo yang menanggapi serius tuntutan terkait THR. Namun saya belum tahu, apakah semuanya mendapatkan?” ujar dia kepada Katadata.co.id, Selasa (11/3).
Pria yang bergabung dengan Grab sejak 2021 itu menilai dirinya aktif mengambil order dan mendapatkan rating di atas bintang empat. “Sebenarnya saya termasuk yang dapat menurut kriteria,” katanya. “Akan tetapi, belum kepastian siapa saja yang dapat dan nilainya. Saya berharap Rp 1 jutaan.”
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI Lily Pujiati juga mengapresiasi langkah pemerintah mendorong aplikator seperti Gojek dan Grab untuk memberikan THR berupa uang tunai.
Namun ia menyoroti kriteria untuk mendapatkan bonus Hari Raya Lebaran tersebut. “Kami melihat ada upaya perusahaan menghindari kewajiban untuk membayarkan THR, dengan cara tidak membayarkan kepada seluruh pengemudi ojol, taksi online atau kurir,” kata dia dalam keterangan pers yang diterima Katadata.co.id, Selasa (11/3).
Ia menyampaikan perusahaan telah mengirimkan notifikasi ke aplikasi pengemudi taksi dan ojek online alias ojol THR. Isinya menyebutkan bahwa bonus kinerja khusus hanya diberikan kepada driver yang dikategorikan sebagai mitra juara, mitra andalan, mitra pengemudi teladan.
Pengelompokkan itu didasarkan pada sejumlah syarat seperti hari aktif, jam online, tingkat penerimaan bid, tingkat penyelesaian trip, rating pengemudi, tidak melanggar kode etik.
“Bagi kami ini sangatlah diskriminatif,” kata Lily. “Kami menuntut agar THR dibayarkan kepada seluruh pengemudi ojol, taksi online dan kurir yang pernah bekerja dan berkontribusi atas profit yang diperoleh platform tanpa memandang apakah pengemudi tersebut aktif, non-aktif, dan putus mitra.”