Ketimbang UMKM, Maxim Sebut Mitra Masih Jadi Model Ideal bagi Mayoritas Ojol

Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di Jalan Pegangsaan Timur, Cikini, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Penulis: Rahayu Subekti
3/7/2026, 14.28 WIB

Maxim Indonesia menilai skema kemitraan yang saat ini diterapkan masih menjadi model kerja sama yang paling ideal bagi mayoritas pengemudi ojek online (ojol). Perusahaan menilai fleksibilitas yang ditawarkan dalam skema tersebut memungkinkan mitra pengemudi menyesuaikan aktivitas bekerja dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.

Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan status mitra yang berlaku saat ini memberikan keleluasaan bagi pengemudi untuk bekerja secara paruh waktu maupun penuh waktu sesuai kebutuhan.

"Mitra pengemudi Maxim saat ini berstatus sebagai mitra, dan kami menilai skema tersebut merupakan bentuk kerja sama ideal yang paling fleksibel," kata Dirhamsyah kepada Katadata.co.id, Jumat (3/7).

Menurut dia, fleksibilitas tersebut menjadi salah satu alasan utama skema kemitraan masih relevan diterapkan di industri transportasi online. Model kerja sama itu dinilai cocok bagi masyarakat yang mencari penghasilan tambahan, termasuk mahasiswa, ibu rumah tangga, hingga penyandang disabilitas.

Dirhamsyah mengatakan kelompok-kelompok tersebut bahkan mencakup lebih dari 60% dari seluruh mitra pengemudi Maxim saat ini.

"Kelompok tersebut mencakup lebih dari 60% dari seluruh mitra kami," ujarnya.

Ia menjelaskan, skema kemitraan memungkinkan para pengemudi tetap menjalankan aktivitas utama mereka sembari memperoleh penghasilan tambahan melalui platform digital. Fleksibilitas itu juga dinilai membantu para mitra menyeimbangkan pekerjaan, tanggung jawab keluarga, pendidikan, maupun aktivitas lainnya.

Pernyataan Maxim tersebut disampaikan di tengah rencana pemerintah yang akan mengkategorikan pengemudi ojol roda dua layanan penumpang sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan tersebut akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.

Meski demikian, Maxim belum memberikan sikap final terkait kebijakan tersebut. Perusahaan menyatakan masih menunggu naskah resmi dan penjelasan lebih rinci dari pemerintah sebelum memberikan tanggapan yang lebih spesifik.

"Terkait rencana pengklasifikasian mitra pengemudi sebagai pelaku UMKM, kami memandangnya sebagai salah satu alternatif yang patut dipertimbangkan dengan seksama. Namun, hingga saat ini kami masih belum mempelajari naskah resmi maupun penjelasan lebih lanjut dari Kementerian UMKM mengenai rencana tersebut," kata Dirhamsyah.

Menurut dia, perusahaan perlu memahami detail kebijakan, termasuk implikasinya terhadap ekosistem transportasi digital dan para mitra pengemudi. Maxim menegaskan pada prinsipnya menghormati setiap inisiatif pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi.

"Pada prinsipnya, kami menghormati setiap inisiatif pemerintah dan mendukung terciptanya keseimbangan yang proporsional antara kepentingan perusahaan, mitra pengemudi, dan pemerintah," ujarnya.

Selain masih mempelajari substansi kebijakan, Maxim juga menyoroti sejumlah aspek teknis yang menurut mereka perlu diperjelas oleh pemerintah. Salah satunya terkait mekanisme pendataan dan verifikasi pengemudi yang bermitra dengan lebih dari satu platform aplikasi.

"Terkait mekanisme verifikasi data mitra pengemudi, kami juga masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah mengenai skema yang akan diterapkan. Saat ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang perlu diperjelas, termasuk mekanisme pendataan bagi mitra yang bermitra dengan lebih dari satu platform," kata Dirhamsyah.

Perusahaan juga menunggu kejelasan mengenai mekanisme penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) apabila nantinya status UMKM diterapkan kepada para pengemudi ojol.

"Saat ini kami masih menunggu ketentuan resmi mengenai mekanisme pelaksanaan program tersebut, termasuk apabila terdapat kewajiban atau dukungan dari pihak aplikator dalam proses pembuatan NIB," ujarnya.

Meski masih menunggu aturan resmi, Maxim memastikan siap berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya guna mendukung implementasi kebijakan yang dinilai memberikan manfaat bagi mitra pengemudi.

"Maxim siap berkoordinasi dan membuka ruang diskusi dengan pemerintah maupun berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung implementasi kebijakan yang memberikan manfaat bagi mitra pengemudi serta menciptakan ekosistem transportasi digital yang inklusif dan berkelanjutan," kata Dirhamsyah.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan yang akan memasukkan pengemudi ojol ke dalam kategori pengusaha mikro transportasi online. Dengan status tersebut, para pengemudi berpotensi memperoleh berbagai fasilitas yang selama ini diberikan kepada pelaku UMKM, mulai dari akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan usaha, peningkatan kapasitas, hingga insentif perpajakan.

Menurut Maman, pengemudi ojol dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun juga berpotensi memperoleh fasilitas pembebasan pajak sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi pelaku UMKM. Selain itu, pemerintah berharap para pengemudi dapat memanfaatkan berbagai program pemberdayaan untuk mengembangkan usaha di luar aktivitas transportasi online.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti