Grab Dukung Status UMKM untuk Ojol, SPAI Soroti Tanggung Jawab Platform

Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online Grab menunggu penumpang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Penulis: Rahayu Subekti
8/7/2026, 10.39 WIB

Grab Indonesia menyambut baik rencana pemerintah yang akan menetapkan pengemudi ojek online alias ojol sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengan (UMKM) di sektor transportasi online. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

"Kami memahami kebijakan ini disusun untuk memberikan kepastian yang lebih baik bagi.mitra pengemudi, termasuk melalui akses terhadap insentif UMKM, fleksibilitas waktu, serta peluang untuk mengembangkan usaha secara lebih luas," kata CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi kepada Katadata.co.id, Selasa (8/7).

Sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital, Neneng menilai setiap kebijakan perlu dijalankan dengan mempertimbangkan keberlanjutan seluruh pihak. Hal ini mulai dari mitra pengemudi, konsumen, pelaku usaha, hingga platform.

Karena itu, ia menyatakan Grab menyambut baik kebijakan tersebut yang disertai dengan masa transisi dan proses tindak lanjut yang terbuka. “Ini agar implementasinya dapat berjalan secara bertahap, inklusif, dan mudah dipahami oleh mitra pengemudi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Grab berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para penmangku kepentingan. Khususnya,  dalam mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kami berharap pengaturan ini dapat memperkuat pemberdayaan mitra pengemudi, sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem transportasi online agar tetap berkelanjutan, terjangkau bagi masyarakat, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas,” katanya.

SPAI Tolak Kategori Ojol sebagai UMKM

Di sisi lain, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI menolak rencana pengemudi ojol dikategorikan sebagai pelaku UMKM. Serikat menilai hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kerja.

“Seharusnya memperoleh perlindungan sebagai pekerja, bukan sebagai pelaku usaha,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati.

Lily mengatakan hubungan kerja tersebut telah memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (15) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, unsur pekerjaan tercermin dari aktivitas pengantaran penumpang, barang, maupun makanan, sementara unsur upah berasal dari pendapatan setiap order yang diselesaikan.

Adapun unsur perintah terlihat dari adanya mekanisme suspend hingga pemutusan kemitraan apabila pengemudi tidak menjalankan order.

SPAI juga mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk memberikan perlindungan kepada pekerja transportasi online. Hal ini melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan disebut telah menyatakan dukungan terhadap pengesahan Konvensi ILO Nomor 193 mengenai pekerja platform dalam sidang International Labour Conference (ILC). Menurutnya, kebutuhan utama para pengemudi bukanlah akses terhadap fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) maupun insentif pajak sebagaimana dikaitkan dengan status UMKM.

Menurutnya, yang lebih dibutuhkan adalah pengakuan sebagai pekerja agar memiliki kepastian memperoleh upah minimum, jaminan sosial, tunjangan hari raya (THR), perlindungan jam kerja, hingga hak untuk berserikat.

"Kategori sebagai UMKM justru membuat platform melepaskan tanggung jawabnya dari kewajibannya untuk memberikan hak pekerja bagi pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo," kata Lily.

SPAI menambahkan rata-rata pendapatan pengemudi saat ini sekitar Rp100.000 per hari atau masih berada di bawah standar upah minimum. Karena itu, serikat menilai persoalan utama yang perlu diselesaikan pemerintah adalah kepastian status hubungan kerja dan perlindungan ketenagakerjaan, bukan sekadar pemberian akses pembiayaan bagi UMKM.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti