RUU LLAJ, Tarif Taksi Online Diusulkan Diatur Pemerintah Pusat Bukan Daerah
Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau RUU LLAJ memuat usulan pengalihan kewenangan penetapan tarif angkutan sewa khusus, seperti taksi online, dari pemerintah daerah (Pemda) ke pemerintah pusat (Pempus). Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) mendukung hal ini.
Modantara menilai pengaturan tarif taksi online secara terpusat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, serta menjaga konsistensi penerapan kebijakan tarif di berbagai daerah.
“Sejalan dengan usulan dari DPR, kami mendukung penetapan kewenangan Pemerintah Pusat dalam mengatur tarif ASK. Pengaturan terpusat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga konsistensi dan daya laksana kebijakan,” demikian pernyataan Modantara, dikutip Selasa (6/10).
Tarif taksi online ditetapkan oleh Pemda sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing. Hal ini berbeda dengan ojek online atau ojol, yang tarifnya diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Jika pemda tidak mengatur tarif taksi online, maka aplikator akan menerapkan besaran sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, dengan formula sebagai berikut:
Zona I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali:
- Tarif batas bawah Rp 3.500 per km
- Tarif batas atas Rp 6.000 per km
Zona II termasuk Nusa Tenggara dan Kalimantan:
- Tarif batas bawah Rp 3.700 per km
- Tarif batas atas Rp 6.500 per km
Namun besarannya belum berubah sejak 2018, hingga kemudian RUU LLAJ memuat usulan tarif taksi online diatur oleh pempus.
Menurut Modantara, penetapan tarif di daerah selama ini belum selalu didasarkan pada ketentuan, standar, maupun analisis kemampuan dan kemauan membayar atau ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP). Kondisi ini dinilai berpotensi menghasilkan tarif yang terlalu tinggi, sehingga pada akhirnya dapat memengaruhi jumlah pesanan dan pendapatan pengemudi.
Selain tarif perjalanan, RUU LLAJ akan mengatur biaya tidak langsung yang dapat dikenakan perusahaan aplikasi.