Nasib Mengambang Uang Elektronik Alipay di Indonesia

ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Pegawai Bank Indonesia (BI) menunjukkan bukti transaksi menggunakan peluncuran QR Code Indonesian Standard (QRIS) di halaman Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Sabtu (17/8/2019).
Penulis: Pingit Aria
2/12/2019, 15.22 WIB

Memasuki bulan Desember 2019, Bank Indonesia (BI) belum juga merilis izin kerja sama antara Alipay dan WeChat  dengan dengan bank umum kegiatan usaha (BUKU) 4. Padahal, 1 Januari 2020 merupakan tenggat bagi penerbit uang elektronik asing untuk mematuhi QR Indonesia Standard alias QRIS.

“Sampai saat ini belum ada izin yang diterbitkan, masih dalam proses,” kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem pembayaran BI Filianingsih Hendarta, dikutip Kontan.co.id, Minggu (1/12/2019).

Untuk dapat beroperasi di Tanah Air, penerbit uang elektronik asing harus bekerja sama dengan bank lokal. Sebab, Bank Indonesia mewajibkan proses penyelesaian (settlement) transaksi uang elektronik di Indonesia mesti dilakukan pelaku lokal, dalam hal ini adalah BUKU 4.

(Baca: BI Terapkan Standardisasi Kode QR Antarnegara Tahun Depan)

Setidaknya ada empat bank kategori BUKU 4 yang tengah berproses mengajukan izin ini. Mereka adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA). Sedangkan, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) mundur dari rencana kerja sama dengan Alipay.

Perihal belum dirilisnya izin kerja sama dengan Alipay, SVP Transaction Banking Retail Sales Bank Mandiri Thomas Wahyudi menyatakan bahwa tak ada kendala teknis. Hanya, masih ada sejumlah hal administratif yang mesti dilengkapi. “Kini kami tengah merampungkan hal tersebut,“ katanya.

Sebaliknya, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) tidak akan melanjutkan rencana kerja sama dengan Alipay dan WeChat. BNI memilih untuk fokus mengembangkan LinkAja bersama bank-bank BUMN atau Himbara lainnya.

(Baca: PayPal dan Grab Tanggapi Rumor Kerja Sama Layanan Keuangan)

Direktur Utama Bank BNI Achmad Baiquni menjelaskan, LinkAja punya potensi yang cukup besar karena dikembangkan oleh anggota bank Himbara dan BUMN lainnya. "(Dengan Alipay dan WeChat) Waktu itu pernah pilot project, tapi kami tidak teruskan lagi," katanya, Achmad Baiquni di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Sementara sebelumnya Direktur BCA Santoso Liem menyatakan penyesuaian dengan QRIS bakal memakan waktu bagi para penerbit uang elektronik asing. Bank swasta terbesar di tanah air ini memperkirakan implementasi kerjasama dengan penerbit asing ini baru akan dimulai pada kuartal-II 2020 mendatang.

Alipay merupakan sistem pembayaran elektronik berbasis mobile yang didirikan di Hangzhou, Tiongkok, pada Februari 2004 sebagai bagian dari Alibaba Group. Pada 2015, Alipay memindahkan kantor pusatnya ke Pudong, Shanghai, meski Ant Financial sebagai perusahaan induknya tetap berbasis di Hangzhou.

(Baca: PayPal dan Grab Tanggapi Rumor Kerja Sama Layanan Keuangan)

Alipay berfungsi di ponsel pintar dengan aplikasi Alipay Wallet. Tak hanya untuk bertransaksi di e-commerce, pembayaran berbasis kode QR Alipay juga dapat digunakan dalam pembayaran toko lokal.

Alipay yang menyumbang lebih dari setengah pangsa pasar pembayaran daring Tiongkok telah menggeser posisi PayPal sebagai platform pembayaran e-commerce terbesar di dunia sejak 2013. Untuk memperluas ekspansinya, Alipay juga telah bekerja sama dengan lebih dari 65 lembaga keuangan di luar negeri.

Reporter: Antara