Bank Indonesia (BI) menargetkan seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran mengimplementasikan standardisasi kode Quick Response (QR Code) atau QRIS pada tahun depan. Penerapan ini juga berlaku untuk antarnegara (cross border).
“Semuanya 2020 (penerapan QRIS di domestik dan antarnegara). Tapi kami utamakan yang inbound dulu,” kata Deputi Gubernur BI Sugeng di sela-sela acara Indonesia Fintech Forum 2019 di Auditorium Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/9).
Tahap pertama, BI akan memantau penerapan QRIS oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran di dalam negeri per Januari 2020. Setelahnya, standardisasi ini bakal diterapkan untuk transaksi antarnegara inbound.
Transaksi antarnegara inbound ini menyasar wisatawan mancanegara dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Utamanya yang berasal dari ASEAN, Tiongkok, India, Hong Kong, Korea Selatan, dan Jepang.
(Baca: BI Rilis Standardisasi Kode QR, Nasib Alipay & WhatsApp Pay Terdampak)
Lalu, BI akan mengimplementasikan QRIS untuk transaksi antarnegara outbound. Dalam hal ini, regulator menyasar jemaah haji dan wisatawan Indonesia yang ke luar negeri, utamanya ASEAN.
Ia pernah mengatakan bahwa Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) baik asing maupun lokal harus menyesuaikan layanannya dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 tentang implementasi QRIS untuk pembayaran hingga akhir tahun ini.
Dengan begitu, QRIS bisa diimplementasikan menyeluruh mulai awal tahun depan. “(Saya dengar) perusahaan asing masih melakukan (pembayaran dengan kode QR). Dalam waktu sampai akhir tahun ini mereka harus ikut QRIS. Kalau ada yang melakukan di luar pakai QRIS, kami tertibkan,” kata dia.
Karena itu, WeChat Pay, Alipay dan WhatsApp yang berencana masuk ke Indonesia harus memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya dengan menerapkan QRIS.
(Baca: GoPay, OVO hingga LinkAja Tanggapi Biaya Transaksi Kode QR 0,7%)
Hal senada disampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo. "1 Januari 2020 semua merchant akan pakai QR dengan satu standar BI, QRIS. Seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran kami beri waktu sampai 31 desember 2019 untuk menyesuaikan," kata dia di kantornya, akhir pekan lalu (30/8).
Ia mencatat, ada sekitar 38 penyelenggara jasa sistem pembayaran yang ikut serta dalam penerapan QRIS.
Pungky menilai, standardisasi perlu dilakukan untuk mengantisipasti penyalahgunaan uang konsumen di tengah perkembangan teknologi. QRIS juga dinilai bisa mengantisipasi monopoli layanan pembayaran berbasis kode QR.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa QRIS dapat memperluas akseptasi pembayaran non-tunai nasional. "QRIS bisa memudahkan transaksi dengan berbagai sumber dana seperti kartu debit, e-money hingga wallet. Jadi tidak perlu repot top up atau transfer dana," katanya.
(Baca: Pelaku UMKM Minta BI Bebaskan Biaya Transaksi Kode QR 0,7%)