Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ragu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi bisa dibahas di parlemen bulan ini. Salah satu penyebab adalah banyaknya regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi.
Alhasil, Kementerian Kominfo harus menyamakan persepsi mengenai definisi data pribadi. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mencatat, setidaknya ada 32 regulasi yang memuat definisi data pribadi. Tiga di antaranya dirilis oleh kementeriannya, lalu dari Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Pembahasan RUU tersebut sebenarnya diharapkan bisa dilakukan sejak awal tahun ini. Namun target itu tak bisa terwujud karena kementeriannya masih melakukan harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Abrijani Pangerapan menargetkan RUU tersebut dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bulan ini. “Tetapi sepertinya harus menunggu lagi karena masih ada diskusi dengan institusi terkait,” katanya dalam acara Wantiknas bertajuk ‘penghormatan privasi, perlindungan data, dan peningkatan kepercayaan di era digital’ di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin, (13/7).
(Baca: Dukung RUU Data Pribadi, Facebook Minta Permudah Izin Akses Data)
Saat ini, Kementerian Kominfo berfokus pada penyelarasan definisi data pribadi. “Ada 32 regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi sehingga tidak mudah menyatukannya. Definisinya kami samakan dulu yang tadi tercecer,” kata dia.
Sementara ini, Kementerian Kominfo mendefinisikan data pribadi sebagai setiap informasi tentang seseorang baik yang teridentifikasi maupun tidak, secara sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lainnya, secara langsung maupun tidak, melalui sistem elektronik dan non-elektronik.
RUU tersebut menyasar lima hal. Pertama, melindungi privasi sebagai hak dasar warga negara. Kedua, menjamin perlindungan data konsumen. Ketiga, menjamin pelayanan dari pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi kemasyarakatan atas pengelolaan data pribadi.
Keempat, mendorong pertumbuhan industri teknologi, informasi, dan komunikasi. Dan kelima, mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri. Regulasi ini sudah dibahas Kementerian Kominfo sejak 2012.
(Baca: DPR Tanggapi Peluang Pengesahan Segera RUU Perlindungan Data Pribadi)
RUU ini memuat 15 bab dan 74 pasal. Di antaranya ketentuan umum yang meliputi definisi data pribadi; jenis data pribadi; hak pemilik; pemrosesan data pribadi melalui syarat sah; kewajiban pengendalian dan pemrosesan data meliputi petugas perlindungan data; serta, transfer dan pengalihan data pribadi.
Kemudian, RUU itu memuat bab larangan dalam penggunaan data pribadi; pedoman pembentukan perilaku pengendalian data pribadi; pengecualian terhadap perlindungan data pribadi; penyelesaian sengketa; kerja sama internasional; peran pemerintah dan masyarakat; serta, ketentuan pidana.
(Baca: Kominfo Perkirakan UU Perlindungan Data Rampung sebelum Oktober)
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara (Binus) Bambang Pratama berharap, pemerintah memperhatikan aspek perubahan sosial masyarakat selama pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi. “Tantangan terbesarnya ialah pergeseran nilai. Misalnya, masyarakat hobi berswafoto. Ada kekhawatiran, pembuat UU tidak dapat menangkap perubahan ini sehingga berpotensi jadi masalah pada saat implementasi,” katanya.
Reporter: Abdul Azis Said (Magang)