Huawei Tuntut Operator Selular AS Rp 14,3 Triliun  Terkait Hak Paten

123RF.com
Huawei tuntut operator asal AS, Verizon Communications untuk membayar biaya lisensi US$ 1 miliar atau sekitar Rp 14,3 triliun.
17/6/2019, 14.00 WIB

Perusahaan teknologi Tiongkok, Huawei Technologies menuntut operator selular asal Amerika Serikat (AS) Verizon Communications untuk membayar biaya lisensi US$ 1 miliar atau sekitar Rp 14,3 triliun. Tuntutan itu terkait lisensi 230 lebih hak paten dari pembuatan peralatan telekomunikasi.

Paten itu meliputi perlengkapan jaringan untuk lebih dari 20 vendor Verizon Communication, termasuk beberapa perusahaan teknologi AS. Eksekutif Lisensi Intelektual Properti Huawei pun telah menyurati Verizon pada Februari lalu untuk menuntut biaya lisensi ini.

Juru bicara Verizon Rich Young enggan berkomentar perihal kasus ini. “Masalah ini lebih besar dari sekadar Verizon. Mengingat konteks geopolitik yang lebih luas, setiap masalah yang melibatkan Huawei memiliki implikasi bagi seluruh industri kami dan juga menimbulkan kekhawatiran nasional dan internasional,” kata dia dikutip dari Reuters, Jumat (14/6) lalu.

(Baca: Diblokir AS, Teknologi Huawei Tetap Dipakai di Indonesia hingga Brasil)

Sama seperti Verizon, Huawei juga tak mau berkomentar perihal hak paten ini. Pengacara khusus hak paten di Newa York, AS, Gaston Kroub mengatakan, perusahaan besar seperti Verizon akan mencoba mengidentifikasi paten yang mungkin mereka langgar.

Hal tersebut akan menjadi tantangan bagi Verizon karena banyaknya paten yang dirilis setiap tahun. "Perusahaan-perusahaan canggih seperti Verizon memahami bahwa mereka dapat didekati oleh pemegang lisensi dari garis mana saja dan kapan saja," kata Kroub.

Bila Verizon tidak membayar, maka Huawei mungkin akan melaporkannya ke pengadilan AS dan menuntut perusahaan tersebut. Pemilik paten dapat meminta hakim untuk memblokir penjualan produk yang dilanggar. Sepengetahuan Kroub, pemerintah AS jarang memberi hukuman seperti itu.

(Baca: Huawei Siapkan 1 Juta Ponsel dengan Sistem Operasi HongMeng)

Analis yang mengikuti perkembangan hak paten di perusahaan teknologi di California, George Koomullil mengatakan, Huawei mengajukan sejumlah paten sejak 15 tahun lalu. Lalu, Huawei makin agresif mengajukan paten sejak sekitar 2007. "Huawei mungkin cenderung untuk memonetisasi paten AS  karena pemerintah setempat telah membatasi kemampuannya untuk menjual produk di negara itu," kata dia.

Permintaan lisensi Huawei tersebut, menurutnya mencerminkan strategi untuk menghasilkan pendapatan di pasar AS. Apalagi, pemerintah AS telah memasukkan Huawei ke dalam daftar hitam (black list) terkait perdagangan.

(Baca: Pemasok Huawei, Samsung Hadapi Dilema Tekanan dari AS dan Tiongkok)

Reporter: Cindy Mutia Annur