Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan rencananya untuk mengatur diskon tarif layanan ojek online. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan instansinya akan memberi pertimbangan kepada kementerian dan lembaga (K/L) terkait jika ada potensi pelanggaran persaingan usaha termasuk di industri layanan berbagi tumpangan atau ride-hailing.
Ketua KPPU Kurnia Toha menyampaikan, instansinya tidak berwenang mengatur diskon tarif layanan ojek online. Diskon merupakan kebijakan masing-masing perusahaan seperti Gojek dan Grab untuk menggaet lebih banyak konsumen.
Namun menurut dia besaran diskon harus wajar dan diberi batasan waktu. “Kalau diskon tidak wajar dan bertujuan mematikan pesaing, itu predatory pricing. Itu kewenangan KPPU,” kata Kurnia kepada Katadata.co.id, Jumat (14/6).
(Baca: Kemenhub Batalkan Larangan Diskon Tarif Ojol)
Predatory pricing merupakan strategi untuk menyingkirkan pesaing, dengan menetapkan harga produk yang sangat rendah. Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, instansinya bertugas mengawasi persaingan usaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU juga mengawasi kemitraan dalam berusaha sebagaimana diatur UU Nomor 20 Tahun 2008 jo Pasal 31 PP No 17 Tahun 2013. “Soal peraturan terkait persaingan usaha dari instansi mana pun menjadi domain KPPU untuk memberi saran dan pertimbangan, jika berpotensi melanggar persaingan usaha,” ujar dia.
(Baca: Mitra Pengemudi Dukung Diskon Ojek Online Ditentukan Mekanisme Pasar)
Ketua Komisioner KPPU Periode 2015-2018 Syarkawi Rauf menambahkan, praktik promosi yang tidak wajar bisa mengarah kepada predatory pricing. Hilangnya posisi tawar mitra pengemudi akibat adanya pemain dominan di pasar, menurutnya sudah terjadi di Singapura dan Filipina.
Di kedua negara tersebut, penyedia layanan berbagi tumpangan asal Amerika Serikat (AS) hengkang dari Asia Tenggara. “KPPU di kedua negara tersebut menjatuhkan sanksi kepada pemain (Grab) yang mengakuisisi Uber,” kata dia dalam siaran pers.
KPPU di Singapura yakni Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS) menerima keluhan dari mitra pengemudi Grab tentang kenaikan tingkat komisi yang diambil oleh aplikator pada tahun lalu. Menurut CCCS, Grab sempat mengurangi jumlah insentif yang didapat mitra pengemudi pada Juli 2018.
(Baca: Kemenhub Gandeng KPPU dan BI Kaji Aturan Diskon Tarif Ojek Online)
Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA) ini tidak ingin kondisi serupa terjadi di Indonesia. “Kami berharap regulator dan KPPU dapat memprioritaskan iklim persaingan usaha yang sehat. Kami mendukung langkah regulator untuk mengkaji ulang peraturan khususnya Permenhub 12 Tahun 2019, sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah terhadap indikasi praktik persaingan tidak sehat di industri transportasi online,” kata dia.
Ada dua unsur yang harus diatur pemerintah guna memastikan terciptanya iklim usaha yang sehat, yakni persaingan antarpemain dan perlindungan konsumen. Persaingan yang sehat antarpemain bisa mendorong terciptanya inovasi, produktivitas, serta penanaman modal yang lebih tinggi.
Bagi konsumen, persaingan usaha yang sehat bisa meningkatkan kualitas layanan dan memberi lebih banyak pilihan. "Dalam kasus transportasi online, negara harus hadir untuk memastikan bahwa tidak ada ancaman bagi iklim persaingan usaha sehat hanya karena perilaku salah satu perusahaan yang melakukan diskon berlebihan dan menjurus pada matinya pesaing,” katanya.
(Baca: Grab dan Gojek Dukung Penerapan Aturan Diskon Tarif Ojek Online)
Adapun Kemenhub berencana mengatur diskon tarif ojek online, dengan menggandeng KPPU dan Bank Indonesia (BI). Sebab, diskon tarif ojek online ini melibatkan perusahaan teknologi finansial (fintech) seperti Go-Pay dan OVO.
Namun, Kemenhub memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana tersebut. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, diskon tarif ojek online masih diperbolehkan asalkan tidak melebihi tarif batas bawah dan atas yang telah ditentukan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019.
(Baca: Mantan Ketua KPPU Usul Kemenhub Larang Gojek-Grab Beri Promo Berlebih)