Gabungan Aksi Roda dua (Garda) Indonesia menyebut, tarif ojek online yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 1.850-Rp 2.600 per kilometer (km) belum sesuai harapan mereka. Sebab, Garda Indonesia mengajukan batas bawah tarif ojek online sebesar Rp 2.400 per km nett atau sesudah dipotong biaya bagi hasil sebesar 20% oleh aplikator.
Meski begitu, Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono menegaskan bahwa asosiasinya bakal melaksanakan aturan tersebut. Itu artinya, tidak akan ada aksi unjuk rasa seperti yang ia sebutkan sebelumnya. “Ini belum sesuai aspirasi kami. Namun kami menyambut baik pengumuman dan keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” ujarnya kepada Katadata, Senin (25/3).
(Baca: Berlaku Mei 2019, Tarif Ojek Online Sekitar Rp 1.850-Rp 2.600/km)
Kemenhub menetapkan tarif ojek online pada hari ini (25/3). Tarif tersebut dibagi dalam tiga wilayah. Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas bawah tarif di wilayah ini sebesar Rp 1.850 dan batas atasnya Rp 2.300 per km.
Zona dua berada di wilayah Jabodetabek, dengan besaran tarif Rp 2.000-Rp 2.500 per km. Lalu, zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga yakni berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per km.
(Baca: Rata-rata Penghasilan Mitra Gojek Lebihi Upah Minimum, Ada yang Belum)
Igun pun menjelaskan dua alasan asosiasinya menerima aturan tersebut, kendati belum sesuai harapan. Pertama, tarif tersebut ditentukan oleh pemerintah, yang diwakili Kemenhub. Ada kajian yang dilakukan oleh pemerintah dalam menetapkan tarif ojek online. Di samping itu, besaran tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan.
Kedua, tarif dinilai sudah lebih baik dibanding yang berlaku saat ini, yakni sekitar Rp 1.200 sampai Rp 1.600 per kilometer. Untuk itu, meski belum sesuai dengan aspirasi mereka, Garda tidak merencanakan unjuk rasa. Harapannya, permintaan layanan ojek online tetap tinggi dengan besaran tarif yang ditetapkan pemerintah.
Ia berharap, Kemenhub mengomunikasikan besaran tarif ojek online teranyar ini ke aplikator seperti Gojek dan Grab, serta mitra pengemudi. “Kami berharap bisa menjaga suasana kondusif bersama-sama, bahwa hal ini perlu disosialisasikan dan dikomunikasikan kepada teman-teman kami,” ujar Igun.
(Baca: Riset UI: Mitra Gojek Sumbang Rp 44 Triliun ke Perekonomian)
Sementara itu, Gojek menyampaikan bahwa perusahaan tengah memelajari aturan dan besaran tarif ojek online yang baru ditetapkan. “Kami perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen dan pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen,” ujar Vice President Corporate Affairs Gojek Michael Say.
Gojek juga akan mengkaji dampak kebijakan ini terhadap mitra lainnya, yang terhubung dengan ekosistem perusahaan. Sebagaimana diketahui, Gojek menyediakan beragam layanan seperti Go-Food dan Go-Send yang mengandalkan mitra pengemudi ojek online.
Sedangkan Grab belum memberikan tanggapan terkait penetapan tarif ojek online tersebut kepada Katadata. Padahal, besaran tarif ojek online ini berlaku per 1 Mei 2019.