Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menyatakan, minat masyarakat menggunakan domain .id semakin membaik. Hingga akhir 2018, tercatat 281 ribu situs menggunakan domain .id, naik 12% dibanding 2017.
Dalam laporan tahunan PANDI, total pengguna domain .id di Indonesia mencapai 271,193 atau sekitar 96,35%. Sedangkan, pengguna di luar negeri mencapai 10,274 atau sekitar 3,65%.
Domain .id saat ini telah digunakan oleh berbagai situs dari berbagai negara seperti Amerika Serikat, Singapura, Australia, Jepang, dan negara lainnya. "Ini menunjukkan bahwa domain .id sudah mendunia penyebarannya," ujar Direktur Utama PANDI Andi Budiansyah di Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Sejak diluncurkan pada tahun 2014, jumlah pengguna domain .id di Indonesia terus meningkat hingga menempati urutan ke-2, setelah domain .co.id.
(Baca: Tangkal Ponsel Ilegal, Pemerintah Bakal Wajibkan Registrasi IMEI)
Sebagai country code top-level domain (ccTLD) Indonesia, penggunaan domain .id harus tunduk terhadap undang-undang dan peraturan Indonesia. Oleh karena itu, PANDI juga memiliki kewenangan dalam mengurus pendaftaran terhadap domainnya. Termasuk, menolak pendaftaran, menonaktifkan sementara, atau bahkan menghapus nama domain yang melanggar peraturan perundang-undangan Indonesia.
Jika ada pihak yang merasa pendaftaran suatu nama domain telah melanggar hak merek (brand) atau nama terdaftar yang dimiliki, melanggar kepatutan yang berlaku di masyarakat, atau bahkan melanggar peraturan perundang–undangan, pihak yang mengetahui dapat mengajukan keberatannya.
Dalam hal Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND), PANDI telah menerima beberapa kasus seperti, jokowiamin.id, electronicsolution.id, morganstanley.id, atau boehringer.id.
(Baca: Delapan Langkah Facebook dan WhatsApp Bendung Hoaks Jelang Pemilu)
"PPND adalah solusi yang terbaik atas kesalahan nama domain. Kami akan selesaikan sesuai prosedur," ujar Tinuk Andriyanti Asianto, Direktur Layanan, Pemasaran, dan Komunikasi PANDI.