Kominfo Akan Atur 5G Lewat RUU Cipta Kerja untuk Tarik Investor

ANTARA FOTO/REUTERS/JASON LEE
Seorang insinyur berdiri di bawah stasiun pangkalan antena 5G dalam sistem uji lapangan SG178 Huawei yang hampir membentuk bola di Pusat Manufaktur Songshan Lake di Dongguan, provinsi Guangdong, Tiongkok, Kamis (30/5/2019).
28/8/2020, 18.15 WIB

Selain regulasi, pengembangan 5G terkendala penetapan frekuensi. Kementerian berencana menggunakan frekuensi 3,5 Ghz untuk 5G, tetapi dipakai juga untuk satelit. “tu menimbulkan dilema," katanya.

Setiap pekan, kementerian mengkaji hasil uji coba empiris penerapan frekuensi 3,5 GHz untuk 5G. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan frekuensi ini tidak mengganggu satelit.

Selain itu, kementerian mendorong seluruh operator seluler melakukan fiberisasi. Ini merupakan upaya memodernisasi jaringan dengan cara menghubungkan BTS melalui jalur fiber.

Perangkat BTS diperbarui. Lalu peranti pengirim sinyal gelombang mikro (microwave) diubah menjadi fiber. Langkah ini diklaim mampu meningkatkan kapasitas jaringan hingga lima kali lipat.

Kementerian juga membentuk gugus tugas (task force) adopsi 5G. Gugus tugas akan merumuskan rekomendasi kebijakan terkait penerapan 5G di Indonesia.  

"Secara paralel, diskusi-diskusi terus kami jalankan untuk terus menyempurnakan konsep dokumen White Paper Roadmap 5G di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Kementerian Kominfo Ismail, pada April lalu.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan