Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan infrastruktur multipleksing di 22 provinsi. Kominfo pun menargetkan migrasi televisi analog ke digital alias analog switch off (ASO) rampung paling lambat akhir tahun depan.
Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, penyediaan multipleksing diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran atau PP Postelsiar. Ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
"Aturan ini sangat penting bagi proses migrasi televisi digital, karena secara spesifik mengatur mengenai multipleksing," kata Johnny dalam siaran pers, Kamis (4/3).
Multipleksing merupakan sistem penyiaran dengan dua transmisi program atau lebih pada satu saluran melalui sistem terestrial. Dalam pengoperasiannya, multipleksing menggunakan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas.
Johnny mengatakan, penyediaan infrastruktur multipleksing akan dilakukan dengan skema berbagi infrastruktur (infrastucture sharing). Sedangkan selama ini lembaga penyiaran membangun dan mengoperasikan pemancar masing-masing untuk siaran televisi analog.
Cara seperti itu dinilai tidak efisien. Oleh karena itu, kementerian mengatur tentang berbagi infrastruktur multipleksing.
Dengan begitu, satu kanal frekuensi dapat digunakan untuk siaran hingga sepuluh program secara bersamaan. “Ini akan berimplikasi pada biaya infrastruktur yang lebih efisien, serta penghematan spektrum frekuensi untuk keperluan seperti pemanfaatan pita lebar jaringan telekomunikasi seluler,” kata Johnny.
Kominfo telah mengidentifikasi beberapa daerah atau provinsi yang memerlukan tambahan penyelenggaraan multipleksing oleh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Kementerian juga berencana membuka seleksi bagi penyelenggara multipleksing dalam waktu dekat.
Setidaknya ada 22 provinsi yang sudah diidentifikasi. Wilayah ini di antarnya Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
Kemudian, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
"Para peserta yang mendaftar akan dinilai kesanggupan dan keseriusannya dalam mendukung persiapan ASO," kata Johnny.
Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 72 Angka 8, ASO harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU itu berlaku atau November 2022. “Masih ada waktu kurang lebih 20 bulan untuk penghentian siaran televisi analog dan beralih sepenuhnya ke siaran televisi digital,” ujarnya.
Selain dengan penyediaan infrastruktur multipleksing, Kominfo berencana menyediakan 6,7 juta set top box atau perangkat penerima bagi masyarakat kurang mampu. Ini karena banyak warga yang menggunakan perangkat penerima siaran TV analog.
Jumlah penerima bantuan mengacu pada data keluarga kurang mampu dari Badan Pusat Statistik (BPS). Kementerian menghitung harga satu alat Rp 100 ribu, sehingga menyiapkan Rp 670 miliar untuk membantu warga miskin.
Sebelumnya, Executive Director ICT Institute Heru Sutadi menilai bahwa Kominfo membutuhkan dua hal agar migrasi televisi tepat waktu. Keduanya yakni menyiapkan teknis penggunaan set top box dan skema penentuan multiplekser (mux).
"Pemerintah harus menyiapkan set top box bagi masyarakat yang televisinya masih analog. Selain itu, mendiskusikan model penyelenggara mux," kata Executive Director ICT Institute Heru Sutadi kepada Katadata.co.id, November tahun lalu (4/11/2020).
Mux adalah peranti untuk menyalurkan aliran data yang berbeda melalui jalur komunikasi umum. Heru menilai, pemerintah perlu menentukan model mux yakni single atau hybrid.
Ia menjelaskan, single mux memudahkan untuk mengontrol semua siaran televisi digital. Sedangkan multimux atau hybrid membutuhkan waktu dalam menentukan penyelenggaranya. Kontrolnya juga tak semudah single.
“Tetapi, melihat kondisi Indonesia, multimux lebih pas untuk diterapkan," katanya. Alasannya, penguasaan frekuensi pada skema multimux dipegang oleh banyak pemegang lisensi. Sedangkan skema single mux berpotensi adanya penyalahgunaan atau intervensi negara kepada operator tunggal.
Pemerintah juga dinilai perlu menyosialisasikan migrasi televisi digital kepada masyarakat. Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan, masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa televisi digital seperti Netflix ataupun berlangganan. "Itu salah tafsir," ujar Geryantika dikutip dari Antara, Oktober tahun lalu (21/10/2020).
Model televisi digital sama seperti yang ditonton oleh masyarakat saat ini. Pengguna tidak perlu berlangganan maupun memakai internet. Antena yang digunakan sama dengan analog.
Yang membedakan hanya set top box. "Alat ini hanya perlu disematkan pada permulaan, Lalu pengguna bisa menerima siaran digital," katanya.