Migrasi TV Digital, Ada 6,7 Juta Alat Penerima Sinyal ke Warga Miskin

Fahmi Ahmad Burhan
6 Oktober 2020, 17:45
Soal Migrasi TV, 6,7 Juta Warga Miskin Akan Dapat Alat Penerima Sinyal
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G PLate menyampaikan sambutannya dalam peluncuran Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Undang-undang atau UU Omnibus Law Cipta Kerja mengatur tentang migrasi televisi (TV) dari analog ke digital, yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) dalam dua tahun. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menyediakan 6,7 juta alat penerima siaran atau set top box bagi masyarakat kurang mampu.

Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, alat itu disediakan karena banyak masyarakat yang menggunakan perangkat penerima siaran TV analog. Sedangkan pemerintah mendorong televisi beralih ke digital dalam dua tahun ke depan.

Oleh karena itu, pemerintah berencana membantu warga kurang mampu untuk mendapatkan alat tersebut secara bertahap. "Perlu kebijakan fasilitasi masyarakat tidak mampu berupa set top box," kata Johnny saat konferensi pers terkait RUU Cipta Kerja, Selasa (6/10).

Jumlah penerima bantuan mengacu pada data keluarga kurang mampu dari Badan Pusat Statistik (BPS). Kementerian menghitung harga satu alat Rp 100 ribu, sehingga menyiapkan Rp 670 miliar untuk membantu warga miskin.

Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, migrasi TV analog ke digital paling lambat dua tahun sejak berlakunya aturan. "Penetapan ASO paling lambat pada 2022," kata Johnny.

Selanjutnya, pemerintah mengatur ketentuan teknis migrasi melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Johnny mengatakan, pembahasan terkait ASO dilakukan sejak 2004. Tim nasional migrasi TV digital dan perumusan standar Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVBT) juga sudah dibentuk pada 2007.

Namun, upaya migrasi televisi berlarut-larut karena pembahasan UU Penyiaran di DPR tak kunjung selesai.

Masuknya ASO ke dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai memberikan kepastian hukum. "Dengan demikian Indonesia dapat segera mengejar ketertinggalan dari negara lain," kata Johnny.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...