PeduliLindungi Diarahkan Jadi Dompet Digital, Waspadai Kebocoran Data

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp
Wisatawan melakukan scan QR Code sertifikat vaksin COVID-19 melalui aplikasi PeduliLindungi saat hari pertama uji coba pembukaan Daya Tarik Wisata (DTW) Uluwatu, Badung, Bali, Senin (13/9/2021). Objek wisata yang baru dibuka pada Senin (13/9) tersebut menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki kawasan wisata itu untuk mencegah penyebaran COVID-19 sekaligus mengantisipasi terjadinya klaster baru. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp
26/9/2021, 15.37 WIB

Melihat potensi itu, Yusuf menilai wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ingin menjadikan PeduliLindungi sebagai alat pembayaran digital.

Selain itu, Yusuf menilai penggunaan PeduliLindungi sebagai alat pembayaran digital tidak mempengaruhi minat masyarakat untuk melakukan vaksinasi. Masyarakat akan lebih terdorong melakukan vaksinasi jika diberikan insentif. 

Untuk itu, dia menyarankan pemerintah untuk lebih gencar melakukan sosialisasi vaksinasi Covid-19 dan memastikan distribusi vaksin hingga ke pelosok daerah. "Tidak kalah penting bagaimana distribusi vaksin, karena bisa saja kesediaan masyarakat untuk vaksinasi itu tinggi tapi terganjal distribusi," kata Yusuf.

Di sisi lain, pemerintah juga berencana mengembangkan aplikasi PeduliLindungi agar terkoneksi dengan aplikasi serupa di luar negeri. Ahli teknologi informasi (IT) meminta agar integrasi ini memperhatikan standar keamanan data internasional.

Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya mengatakan, setiap negara umumnya memiliki aplikasi pelacakan kontak atau tracing terkait Covid-19 masing-masing, seperti PeduliLindungi.
Ketika aplikasi tracing itu saling terhubung, maka sifatnya meminta informasi dari pengguna bersangkutan. Ini diperlukan untuk mengetahui riwayat pengguna.

Meski begitu, menurutnya pengembang aplikasi harus memperhatikan beberapa hal. Salah satunya, “memastikan informasi yang diberikan memenuhi standar privasi internasional," kata Alfons kepada Katadata.co.id, Selasa (21/9).

Ia pun menyarankan pemerintah mengikuti standar aplikasi yang disediakan oleh toko aplikasi seperti Google Play Store dan Apple App Store. Menurutnya, kedua perusahaan ini menyediakan antarmuka pemrograman aplikasi atau API yang sangat memperhatikan privasi.

Hal lain yang harus diperhatikan yakni informasi yang terhubung tidak boleh mengandung data pribadi pengguna. Apalagi sifatnya hanya pelacakan kontak.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan, Antara