Google Didenda Rp 40 Triliun di Eropa karena Monopoli Layanan Belanja

Firmbee/Pixabay
Ilustrasi Pengadilan umum Uni Eropa menganggap Google mempromosikan toko belanja sendiri dan menjatuhkan pesaing lainnya di fitur pencarian Google Shopping sehingga menjatuhkan denda US$ 2,8 miliar.
Editor: Agustiyanti
11/11/2021, 10.30 WIB

Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) Google menghadapi denda sebesar US$ 2,8 miliar atau Rp 40 triliun dari Komisi Eropa. Google dianggap melanggar aturan antimonopoli pada layanan belanja online mereka Google Shopping.

Komisi Eropa sempat menjatuhkan denda kepada Google akibat praktik monopoli pada layanan Google Shopping pada 2017. Google kemudian menentang denda itu dan mengajukan banding kepada pengadilan umum Uni Eropa.

Namun, pengadilan umum Uni Eropa pada Rabu  (10/11) memutuskan bahwa Google harus menghadapi denda dari Komisi Eropa karena terbukti bersalah. "Pengadilan umum menemukan bukti bahwa, Google telah menguntungkan layanan perbandingan belanjanya sendiri," kata pengadilan dalam siaran persnya, dikutip dari CNBC Internasional pada Rabu (10/11).

Pengadilan menganggap Google mempromosikan toko belanja sendiri dan menjatuhkan pesaing lainnya di fitur pencarian Google Shopping. Google juga menurunkan hasil layanan pesaing melalui algoritme peringkat.

Pengadilan pun meminta Google untuk mematuhi denda Rp 40 triliun dari Komisi Eropa. Juru bicara Komisi Eropa mengatakan bahwa putusan pengadilan memberikan pesan yang jelas bahwa perilaku Google telah melanggar hukum antimonopoli.

 "Komisi juga akan terus menggunakan semua alat yang dimiliki untuk mengatasi masalah platform digital besar," katanya.

Juru bicara Google mengatakan bahwa layanan Google Shopping sebenarnya selalu membantu pengguna dalam menemukan produk dicari. Sedangkan, putusan pengadilan menurutnya telah mengalihkan fakta-fakta fungsi dari Google Shopping. "Kami akan meninjau putusan dengan cermat," katanya.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan