Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) tak kunjung rampung. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aturan ini segera dituntaskan.
Ia meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate dan lembaga terkait untuk menyelesaikan RUU PDP. "Segera menuntaskan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi bersama DPR," kata dia dalam acara Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12).
Kepala Negara menilai, UU Pelindungan Data Pribadi dibutuhkan untuk perlindungan HAM. Regulasi ini juga membuat kepastian berusaha di sektor digital lebih terjamin.
Mantan Wali Kota Solo itu menyampaikan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus diikuti. "Ini agar tidak ada ada yang dirugikan secara tidak adil dalam dunia yang penuh disrupsi saat ini," ujar dia.
UU Pelindungan Data Pribadi dibahas sejak 2017 dan beberapa kali masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Namun pembahasannya tak kunjung usai.
Regulasi tersebut pun kembali masuk Prolegnas 2022. Padahal, pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi sudah lebih dari tiga masa sidang.
Sebanyak 145 dari total 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) selesai dibahas. Salah satu isu yang membuat pembahasan alot yakni lembaga independen yang mengawasi pelaksanaannya.
Kementerian Kominfo ingin otoritas itu di bawah instansinya. Sedangkan Komisi I ingin otoritas pengawas pelindungan data pribadi itu di bawah presiden, bukan kementerian.
Kabarnya, Komisi I mulai membuka diskusi dengan Kominfo terkait lembaga pengawas independen tersebut. DPR disebut sepakat jika otoritas pelindungan data ini di bawah Kominfo.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi tidak mengonfirmasi benar atau tidak kabar tersebut. “Belum secara resmi, sepengetahuan saya,” kata dia kepada Katadata.co.id, pada Oktober (6/10).
Pembicaraan antara Komisi I dan Kominfo itu kabarnya terjadi setelah sertifikat vaksin corona Presiden Jokowi bocor pada awal September (3/9). Walaupun, kemudian diketahui bahwa data yang bocor yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan dari aplikasi PeduliLindungi.
“Belum ada resmi bentuk kelembagaan yang diusulkan pemerintah untuk dibahas bersama,” kata Bobby.