Tiga Cara Beralih ke Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Dua murid sekolah dasar mengikuti proses belajar di rumah melalui siaran televisi akibat pandemi COVID-19 di Perum Widya Asri, di Serang, Banten, Selasa (14/4/2020).
Penulis: Desy Setyowati
13/4/2022, 12.02 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat mampu untuk segera membeli dan memasang set top box. Sebab, pemerintah akan mematikan siaran televisi atau TV analog dan beralih ke TV digital mulai akhir bulan ini (30/4).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, migrasi dari TV analog ke TV digital dilakukan dalam tiga tahap, yakni 30 April, 25 Agustus, dan 2 November.

Set top box adalah alat penangkap sinyal siaran. Jenisnya ada beberapa yakni DVB-T2, DVB-C, DVB-S, dan DVB-IPTV. Sedangkan di Indonesia menggunakan DVB-T2 untuk menangkap siaran TV digital.

Set top box dibutuhkan untuk masyarakat yang tidak memiliki televisi yang dapat mengakses siaran TV digital. Perangkat yang dimaksud yakni TV cembung dan TV layar datar yang tak mempunyai fitur DVB-T2.

"Kami imbau masyarakat mulai mempersiapkan set top box," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ismail, dikutip dari Antara, Selasa (12/4). “Sudah tersedia banyak. Kami harap tidak ada kelangkaan seperti minyak goreng.”

Namun ada tiga cara untuk menikmati siaran TV digital meski tanpa set top box, sebagai berikut:

1. Membeli TV yang memiliki fitur DVB-T2

Untuk mengetahui televisi memiliki fitur DVB-T2 atau tidak, sebagai berikut:

  • Buka laman resmi kominfo di siarandigital.kominfo.go.id
  • Pilih menu ‘Perangkat TV Digital’
  • Klik ‘Pilih Kategori’
  • Pilih ‘Televisi’
  • Tulis merek dan tipe televisi
  • Jika bisa menerima siaran TV digital, maka nama merek dan tipe televisi akan muncul
  • Jika tidak, akan muncul keterangan “Mohon maaf perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”

Beberapa merek dan tipe televisi yang memiliki fitur DVB-T2 yakni Samsung 32T4001, Polytron PLD 32TV1855, Coocaa 32D5T, LG 32LM550BPTA, TCL 32B3, Sharp Aquos LED 2T-C32DC1i, Panasonic 32H410G, Changhong 32H1, Toshiba 32L3965, dan Toshiba 32L3965.

2. Smart TV

Smart TV tidak membutuhkan set top box untuk menangkap siaran TV digital. Perangkat ini dikenal sebagai Internet TV, karena mampu menyediakan program tambahan melalui konektivitas internet.

Pengguna dapat menonton film pada situs streaming melalui Smart TV. Perangkat ini juga bisa mengakses YouTube.

3. Android TV

Perangkat ini disebut sebagai penerus Smart TV. Televisi jenis ini dilengkapi dengan koneksi internet dan Wi-fi.

Perbedaan dengan Smart TV yakni, perangkat ini memiliki sistem operasi android seperti ponsel pintar (smartphone) dan prosesor. Ini memungkinkan televisi terhubung ke Google Play Store.

Beberapa ponsel lawas atau feature phone ada juga yang memiliki fitur televisi, namun siaran yang ditangkap yakni TV analog. Alhasil, gawai ini tidak bisa digunakan saat migrasi ke TV digital dimulai.

Merek ponsel yang memiliki fitur TV analog yakni Cross, Mito, CSL Blueberry, Mito, Polytron, dan Asiafone. Rerata mempunyai antena mini di bagian atas ponsel.