Sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing seperti Alibaba, Amazon, dan Linkedln belum terdaftar di Indonesia, meski telah diberi tambahan waktu lima hari. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir.
Kominfo sebenarnya mewajibkan penyedia platform internet untuk mendaftar PSE lingkup privat paling lambat pekan lalu (20/7). Namun masih ada sejumlah platform besar seperti Roblox, Opera, LinkedIn, PayPal, Alibaba, Amazon, Yahoo, Bing, Steam, DOTA, Epic Games, Origin, dan Counter Strike yang belum mendaftar.
Kementerian kemudian memberikan surat teguran kepada PSE lingkup privat yang belum terdaftar itu pada pekan lalu (21/7). Isi surat itu juga menyatakan tambahan waktu lima hari kerja untuk mendaftar.
Itu artinya, mereka harus mendaftar paling lambat kemarin (27/7). Roblox dan Opera tercatat sudah terdaftar.
Namun, LinkedIn, PayPal, Alibaba, Amazon, Yahoo, Bing, Steam, DOTA, Epic Games, Origin, dan Counter Strike belum terdaftar.
Meski begitu, berdasarkan pantauan Katadata.co.id, sejumlah platform seperti LinkedIn, PayPal, Alibaba, dan Amazon masih bisa digunakan di Indonesia.
Katadata.co.id mencoba sejumlah menu di platform-platform itu. Misalnya, pada pencarian produk Alibaba.com, tetap muncul sejumlah produk sesuai keinginan.
Katadata.co.id pun mengonfirmasi daftar perusahaan yang belum mendaftar di Indonesia tersebut, berikut alasannya. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan hanya menjelaskan bahwa akan ada penjelasan besok.
“Akan ada konferensi pers besok,” kata Semuel kepada Katadata.co.id, Kamis (28/7).
Sedangkan Country Manager of Alibaba Cloud Indonesia Leon Chen menyampaikan bahwa regulasi pendaftaran PSE lingkup privat dari Kementerian Kominfo harus ditaati. Meski begitu, baru bisnis komputasi awan (cloud) Alibaba Cloud yang mendaftar di Indonesia.
Sedangkan Alibaba.com belum terdaftar. "Kami yakin, kami dapat mematuhi dan mengikuti aturan regulator," kata Leon Chen dalam konferensi pers, Selasa (26/7).
Kominfo Langsung Blokir Alibaba dan Amazon
Semuel sebelumnya menjelaskan bahwa ada tahapan sanksi bagi PSE yang belum juga terdaftar hingga batas waktu yang ditentukan. Ada tiga tahapan sanksi yang akan dikenakan yakni:
1. Teguran
PSE yang belum mendaftar hingga batas waktu yang sudah ditentukan akan mendapatkan surat teguran dari Menteri Kominfo.
"Per 21 Juli sudah kami berikan surat teguran," kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, minggu lalu (19/7).
2. Denda
Apabila belum juga mendaftar, Kominfo akan mengenakan denda administratif. Namun, Kominfo tidak mengungkapkan nominal denda yang dikenakan.
3. Pemblokiran
Sifat pemblokiran hanya sementara. "Kalau PSE sudah mendaftar lagi, akan ada normalisasi. Jadi, begitu terdaftar, mesin pemblokiran sudah tidak aktif," kata Semuel.
Ia mengatakan, Kominfo akan tegas untuk menerapkan sanksi itu. "Ini masalah tata kelola bukan pengendalian. Ini supaya tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia," katanya.
Dia menilai, PSE yang akan rugi jika tidak mendaftarkan diri di Indonesia. "Artinya, mereka tidak melihat Indonesia sebagai pasar potensial. Ini juga membuka kesempatan anak bangsa penuhi kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Pendaftaran PSE lingkup privat diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 47 Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.