LinkedIn dan gim Counter-Strike akhirnya mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing di Indonesia pada hari ini (28/7). Perusahaan teknologi yang tidak mendaftarkan platform per kemarin (27/7) terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kominfo mengancam akan memblokir PSE yang belum mendaftar hingga batas waktu yang diberikan yakni 20 Juli. Kementerian kemudian memberi surat teguran kepada PSE yang belum mendaftar.
Kementerian memberikan kelonggaran waktu tambahan lima hari kerja kepada PSE yang belum mendaftar. Itu artinya, mereka diberi waktu hingga 27 Juli.
"LinkedIn terdaftar sebagai PSE asing di Indonesia atas nama LinkedIn Corporation per hari ini (28/7)," demikian dikutip dari laman resmi Kominfo, Kamis (28/7).
Perusahaan video game, Nexon Korea Corporation juga mendaftarkan beberapa gim seperti Counter-Strike Nexon: Studio, Godzilla Defense Force, BNB M, Darkness Rises: Adventure RPG, V4, Konosuba: Fantastic Days, Kartrider Rush+, MapleStory M: Fantasy MMORPG, dan Blue Archive.
Sedangkan PayPal, Alibaba, Amazon, Yahoo, Bing, Steam, DOTA, Epic Games, dan Origin belum terdaftar.
Meski begitu, berdasarkan pantauan Katadata.co.id, sejumlah platform seperti PayPal, Alibaba, dan Amazon masih bisa digunakan di Indonesia.
Katadata.co.id mencoba sejumlah menu di platform-platform itu. Misalnya, pada pencarian produk Alibaba.com, tetap muncul sejumlah produk sesuai keinginan.
Katadata.co.id pun mengonfirmasi daftar perusahaan yang belum mendaftar di Indonesia tersebut, berikut alasannya. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan hanya menjelaskan bahwa akan ada penjelasan besok.
“Akan ada konferensi pers besok,” kata Semuel kepada Katadata.co.id, Kamis (28/7).
Semuel sebelumnya menjelaskan bahwa ada tahapan sanksi bagi PSE yang belum juga terdaftar hingga batas waktu yang ditentukan. Ada tiga tahapan sanksi yang akan dikenakan yakni:
1. Teguran
PSE yang belum mendaftar hingga batas waktu yang sudah ditentukan akan mendapatkan surat teguran dari Menteri Kominfo. "Per 21 Juli sudah kami berikan surat teguran," kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, minggu lalu (19/7).
2. Denda
Apabila belum juga mendaftar, Kominfo akan mengenakan denda administratif. Namun, Kominfo tidak mengungkapkan nominal denda yang dikenakan.
3. Pemblokiran
Sifat pemblokiran hanya sementara. "Kalau PSE sudah mendaftar lagi, akan ada normalisasi. Jadi, begitu terdaftar, mesin pemblokiran sudah tidak aktif," kata Semuel.
Ia mengatakan, Kominfo akan tegas untuk menerapkan sanksi itu. "Ini masalah tata kelola bukan pengendalian. Ini supaya tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia," katanya.
Dia menilai, PSE yang akan rugi jika tidak mendaftarkan diri di Indonesia. "Artinya, mereka tidak melihat Indonesia sebagai pasar potensial. Ini juga membuka kesempatan anak bangsa penuhi kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Pendaftaran PSE lingkup privat diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 47 Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.