Ramai Tagar Blokir Kominfo, Ini Pro dan Kontra Aturan PSE

123rf.com
Paypal
Penulis: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
1/8/2022, 19.02 WIB

Kebijakan pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE menuai pro dan kontra. Kalangan yang tidak setuju dengan aturan ini mengkritik pemerintah lewat tagar "blokir Kominfo" di media sosial dan membuat petisi di Change.org.

Protes ini muncul setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir beberapa PSE yang beroperasi di Tanah Air. Masyarakat merasa dirugikan dengan diblokirnya PayPal hingga game online seperti Steam.

“Saya sebagai pekerja seni sangat dirugikan. Saya hanya full time artist, komisi Saya mengalir di PayPal. Tubuh Saya lemas,” kata akun @ealahkarepmu.

LBH Jakarta menyatakan pemblokiran situs Steam, Epic Games hingga PayPal tindakan sewenang-wenang, melawan hukum, dan menyebabkan kerugian masyarakat.

Pemblokiran dilakukan dengan dalih aplikasi dan situs tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

"Pemerintah suka memakai jargon seolah-olah mendukung ekonomi kreatif dan ingin meningkatkan literasi digital tapi malah bertindak sebaliknya," kata pengacara publik LBH Jakarta, Shaleh Al Ghifari.

Kritikan juga datang dari lembaga SAFEnet. Lembaga ini menyatakan banyak pasal yang membuat hak atas privasi dan kebebasan berekspresi terancam dan dengan platform digital mendaftar, berarti sudah mempertaruhkan data penggunanya.

Tiga poin yang dijelaskan SAFEnet terkait pasal tersebut, yaitu:

1. Konten pengguna sewaktu-waktu bisa dihapus kalau dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban umum
2. Sistem dan data pengguna dikasih akses ke kementerian dan aparat penegak hukum
3. Komunikasi privat dibuka oleh aparat penegak hukum

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani