Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR, untuk kemudian disahkan menjadi Undang-undang (UU).
Kesepakatan untuk pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi diambil dalam rapat kerja antara Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/9).
Ketua Komisi I-DPR Meutya Viada Hafid berharap, pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi nantinya akan menghentikan kasus-kasus kebocoran data pribadi masyarakat.
Menurutnya, keberadaan UU Perlindungan Data Pribadi akan memberi kepastian hukum yang berkekuatan tetap dalam melindungi data pribadi masyarakat di ranah digital. Meutya mengatakan, UU ini sangat dibutuhkan mengingat serangan siber di Indonesia pun sudah kian marak.
"UU Perlindungan Data Pribadi akan menjadi landasan hukum untuk melindungi data pribadi yang menjadi hak seluruh warga negara. Dengan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi, kita harapkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang semakin banyak terjadi bisa dihentikan," kata Meutya, dikutip dari dpr.go.id, Sabtu (10/9).
Adapun, naskah final RUU Perlindungan Data Pribadi terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU Perlindungan Data Pribadi ini, bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
Meutya menjelaskan, lewat aturan yang akan segera terbentuk ini, Indonesia akan memiliki regulasi dalam menetapkan aturan atas perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat.
Tak hanya itu, RUU Perlindungan Data Pribadi juga terkait dengan keamanan digital di tengah pesatnya kemajuan teknologi. Meutya pun menyoroti banyaknya serangan siber yang terjadi, termasuk terhadap kementerian maupun lembaga negara.
Sebagai informasi, RUU Perlindungan Data Pribadi sebenarnya sudah dibahas sejak tahun 2016. Setelah pembahasan selama enam masa sidang, DPR dan Pemerintah menyepakati sejumlah isu krusial. Salah satunya terkait lembaga pengawas Perlindungan Data Pribadi yang akan berdiri independen beserta rumusan sanksi-sanksinya.
Nantinya, lembaga pengawas ini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Meutya berharap, lembaga independen yang akan terbentuk nanti dapat bekerja efektif dalam melindungi data pribadi masyarakat.