Ditegur DPR, Ini Alasan Grab Tak Terapkan Tarif Aplikasi 15%

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Pengemudi ojek daring kendaraan listrik GrabElectric menunggu calon pengguna di Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Penulis: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
10/11/2022, 19.11 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Grab dan Gojek untuk mematuhi aturan pemerintah dengan menurunkan biaya bagi hasil aplikasi dari 20% menjadi 15%. Ketentuan biaya sewa aplikasi sebesar 15% diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 667 Tahun 2022.

President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan bahwa saat ini Grab Indonesia masih terus berkoordinasi erat dengan pemangku kepentingan terkait mengenai biaya sewa aplikasi (komisi).

Ridzki menjelaskan bahwa besaran biaya komisi telah dihitung secara saksama dan digunakan untuk menunjang kebutuhan mitra pengemudi. “Untuk menjaga kesejahteraan mitra pengemudi,” ujar Ridzki kepada Katadata.co.id, Kamis (10/11).

Kesejahteraan yang dimaksud seperti biaya operasional yakni 24/7 GrabSupport, 24/7 Tim Cepat Tanggap Kecelakaan, Pusat Bantuan, Grab Driver Lounge, Grab Driver Center, Grab Excellence Center, biaya transaksi non-tunai. Selain itu biaya penggunaan sistem teknologi yang mengatur orderan dan menghubungkan mitra pengemudi dengan konsumen hingga berbagai program untuk mitra pengemudi.

Adapun program untuk mitra pengemudi seperti GrabBenefits, donasi, Program Kelas Terus Usaha, dan lainnya.

Hingga saat ini, Gojek belum memberikan tanggapan terkait masalah ini.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi V DPR RI pada Selasa (8/11), Legal Counsel Maxim Jerio Rorimpandey menyampaikan dia mendapatkan komplain dari mitra bahwa ada aplikator yang ternyata belum memenuhi ketentuan kementerian.

Aturan tarif sewa aplikasi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Pada keputusan kedelapan berbunyi “perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15% (lima belas persen).”

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar Hamka Baco Kady meminta aplikator untuk mematuhi aturan tersebut. “Pemerintah memberikan angka 15%, sedangkan tuntutan pengemudi itu 10%,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi V DPR RI, dikutip Selasa (8/11).

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sudewo mengatakan Grab dan Gojek tidak mematuhi aturan padahal kedua perusahaan itu diundang dan dilibatkan dalam proses penyusunan. “Mengapa sampai tidak ada kepatuhan? Padahal dalam proses penyusunan peraturan ini kebijakan ini Grab dan Gojek juga diundang, dilibatkan, dimintain masukan dan saran,” ujarnya.

Lebih lanjut dia bilang, “ada yang memotong sampai 20% itu seperti Grab dan Gojek ditambah lagi pemotongan sebesar 5.000.”

Sudewo juga mempertanyakan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang membiarkan hal ini. “Maka ini teguran keras ini terhadap Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat.”

Dia menyebut para mitra pengemudi ‘teriak-teriak di jalan’, memperjuangkan nasibnya dengan mempertaruhkan nyawanya bekerja demi kebutuhan keluarga yang di rumah. Mereka kemudian menuntut kenaikan tarif yang belakangan direspon oleh pemerintah. “Tetapi mereka tidak menikmati kenaikan tarif itu, yang menikmati kenaikan tarif itu adalah aplikator,” kata Sudewo.

Dia menilai pentingnya audit yang betul-betul independent, profesional, transparan, dan akuntabilitasnya tinggi. Ia menyatakan bahwa DPR akan mendengarkan suara dari berbagai kalangan masyarakat.

Dia mengatakan tak ingin ada eksploitasi terhadap masyarakat yang mengalami keterbatasan lapangan pekerjaan, perekonomian dan pengetahuan. “Untuk kepentingan bisnis pihak-pihak tertentu atau yang bisa saya bilang kaum kapitalis, rakyat kami harus dilindungi.”

Reporter: Lenny Septiani