PeduliLindungi & MyPertamina Diminta Infokan ke Warga jika Data Bocor

ANTARA FOTO/Agha Yuninda/wsj/aww.
Seorang pengunjung memindai kode batang melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki kawasan Monas di Jakarta, Selasa (5/7/2022)..
Penulis: Lenny Septiani
24/11/2022, 16.22 WIB

Peretas (hacker) Bjorka mengunggah data yang diklaim dari aplikasi PeduliLindungi dan MyPertamina. DPR meminta agar pengembang platform memberikan notifikasi kepada pengguna, jika benar data bocor.

Prosedur itu sudah diatur dalam pasal 46 ayat 3 Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada September.

Pasal itu berbunyi “dalam hal tertentu, Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan kepada masyarakat mengenai kegagalan Perlindungan Data Pribadi,” demikian dikutip, Kamis (24/11).

“Jadi mungkin ini bisa dari Kominfo mendorong kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memberikan notifikasi publik,” kata Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPR RI, Rabu (23/11).

“Jadi bukan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menjadi notifikasi publik, tetapi PSE-nya,” tambah dia.

Notifikasi bertujuan memberi kepastian kepada masyarakat mengenai keamanan data pribadi.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani