Kominfo: Pengemis Online Guyur Air di TikTok Tak Langgar UU ITE

Twitter
Tren pengemis online di TikTok
Penulis: Lenny Septiani
17/1/2023, 15.14 WIB

“Contoh-contoh itu (orang tua mengguyur diri dengan air atau mandi lumpur), belum termasuk di dalamnya. Artinya, belum termasuk konten yang dilarang,” kata Usman.

“Kalau di Kominfo sudah jelas konten yang dilarang misalnya, pornografi, perjudian online, radikalisme, terorisme, disinformasi atau hoaks, ujaran kebencian. Nah itu sudah termasuk di dalam konten yang dilarang,” tambah dia.

Katadata.co.id sudah mengonfirmasi hal itu kepada TikTok. Namun belum ada tanggapan hingga berita ini dirilis.

Sedangkan sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini berencana meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menindak pengguna yang meminta orang tua atau kakek dan nenek mereka untuk mengemis online di TikTok.

Sejumlah media melaporkan, Rima akan menyurati pemda terkait hal itu. “Imbauan ke daerah,” kata dia kepada jurnalis di Desa Lambang Sari, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/1).

Ia menegaskan bahwa pengemis online tidak diperbolehkan. “Pelaku bisa ditangkap polisi. Sepertinya ini ada di UU,” ujar Risma dikutip dari Antara, Jumat (13/1).

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani