WhatsApp, Instagram hingga Telegram terancam diblokir di Indonesia karena belum berbadan hukum di Indonesia. Hal itu berdasarkan perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang disahkan awal bulan ini.
“Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia,” demikian bunyi UU ITE pasal 13 ayat 3.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menjelaskan, sebelum UU ITE perubahan kedua, para Penyelenggara Sistem Elektronik alias PSE asing hanya diminta untuk melakukan registrasi.
Registrasi PSE asing itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Namun UU ITE direvisi, dan mewajibkan mereka berbadan hukum di Indonesia.
“Nanti Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 direvisi menyesuaikan dengan kewajiban berbadan hukum Indonesia bagi PSE asing yang beroperasi di Tanah Air,” kata Usman kepada Katadata.co.id, Rabu (13/12).
Aturan turunan lain yang akan direvisi yakni PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Usman menyampaikan, PSE asing yang tidak mengikuti aturan akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan sampai pemblokiran.
Ia tidak memerinci daftar PSE asing yang belum berbadan hukum. Katadata.co.id pun mencari daftar perusahaan teknologi di laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkum HAM.
Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, berikut beberapa PSE Asing yang terdaftar di Kominfo namun tidak ada di lis laman resmi Ditjen AHU Kemenkum HAM:
- TikTok
- CapCut
- TikTok Music
- Telegram
- ZOOM
- Webtoons
- LINE
Sementara itu, Google terdaftar di Tanah Air sebagai Google Indonesia menurut laman Ditjen AHU Kemenkum HAM. Lalu TikTok tercatat berinvestasi di Indonesia melalui Tokopedia.