WhatsApp hingga Telegram Terancam Diblokir di Indonesia

123rf
Ilustarasi media sosial, sosmed, medsos
Penulis: Lenny Septiani
14/12/2023, 13.57 WIB

WhatsApp, Instagram hingga Telegram terancam diblokir di Indonesia karena belum berbadan hukum di Indonesia. Hal itu berdasarkan perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang disahkan awal bulan ini.

“Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia,” demikian bunyi UU ITE pasal 13 ayat 3.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menjelaskan, sebelum UU ITE perubahan kedua, para Penyelenggara Sistem Elektronik alias PSE asing hanya diminta untuk melakukan registrasi.

Registrasi PSE asing itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Namun UU ITE direvisi, dan mewajibkan mereka berbadan hukum di Indonesia.

“Nanti Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 direvisi menyesuaikan dengan kewajiban berbadan hukum Indonesia bagi PSE asing yang beroperasi di Tanah Air,” kata Usman kepada Katadata.co.id, Rabu (13/12).

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani