Perlindungan Data Dinilai Masih Jadi Masalah Meski Sudah Ada UU PDP

Katadata
Ilustrasi perlindungan data.
28/1/2024, 17.52 WIB

Mereka juga menyoroti adanya kesalahan dalam memahami pemberlakukan UU PDP. Pemerintah menyatakan UU ini berlaku dua tahun setelah diundangkan yakni 2024.

UU ini diundangkan pada 17 Oktober 2022 dan langsung berlaku saat diundangkan. Namun, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat memberikan masa transisi selama 2 tahun.

"Hal ini menjadi alasan tidak bertindak secara layak ketika terjadi dugaan insiden kebocoran data pribadi," kata ELSAM.

ELSAM juga meminta pemerintah menyiapkan aturan teknis yang lebih jelas dalam perlindungan data pribadi. Mereka menilai Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP banyak mengulang materi pasal yang sama.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah frasa “sesuai ketentuan peraturan perundangundangan” yang hampir ditemukan di semua bab. "Penggunaan frasa tersebut dalam beberapa pasal cenderung tidak jelas, sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan RPP ini," demikian keterangan mereka.

Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan lembaga perlindungan data pribadi ditargetkan terbentuk tahun ini. Badan pengawas Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP ini ditargetkan beroperasi selambatnya pada Oktober 2024.

“Targetnya mid term. Badan ini harus beroperasi Oktober sesuai UU PDP,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan informatika atau Kominfo Semuel A Pangerapan dalam acara Ngopi Bareng Kominfo di Press Room Kominfo, Jumat (26/1).

Halaman: